DPMK Deiyai Tegaskan 61 Kepala Kampung Segera Tuntaskan LPJ dan RPD Tahap II

Thursday, 18 December 2025 - 22:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

​

​"Kepala DPMK Kabupaten Deiyai, Dr. Ferdinant Pakage, MM., M.AP., saat memberikan keterangan terkait percepatan penyelesaian LPJ dan RPD Dana Desa di ruang kerjanya. Beliau menegaskan pentingnya transparansi demi kelancaran pembangunan di 67 kampung di Kabupaten Deiyai."

Deiyai [SINAR BEMO] — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Deiyai memberikan peringatan keras kepada 61 Kepala Kampung dan Pendamping Desa yang belum menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serta Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap II Tahun Anggaran 2025.

​Kepala DPMK Kabupaten Deiyai, Dr. Ferdinant Pakage, MM., M.AP., menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah pilar utama dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Hal ini krusial demi menjamin kesejahteraan masyarakat di 67 kampung yang tersebar di wilayah Deiyai.

​”Hingga saat ini, baru 6 kampung dari Distrik Bouwobado yang telah menyampaikan LPJ Tahap I dan berhasil melakukan pencairan Tahap II di Bank Papua Cabang Waghete pada 17 Desember 2025 lalu,” ujar Dr. Ferdinant di ruang kerjanya, Kamis (18/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Sebelumnya, DPMK telah melayangkan surat peringatan nomor 140.1/85/412.2-DPMK/XI/2025 serta surat dari Sekretariat Daerah nomor 900/548/SETDA/DEY/XI/2025. Namun, respon dari para kepala kampung di Distrik Tigi, Tigi Barat, Tigi Timur, dan Kapiraya masih minim.

Dampak Kelalaian Laporan

Dr. Ferdinant mengingatkan bahwa ketidakpatuhan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan memiliki konsekuensi serius, antara lain:

Penundaan Pencairan: Dana Desa Tahap II tidak dapat disalurkan, yang secara otomatis menghambat program pembangunan desa.

Sanksi Hukum: Pelanggaran pengelolaan dana dapat berujung pada sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi Kepala Kampung.

Krisis Kepercayaan: Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintah kampung.

​DPMK memberikan tenggat waktu terakhir hingga Jumat, 19 Desember 2025. Jika dokumen LPJ dan RPD tidak segera diserahkan, pemerintah kabupaten akan mengambil tindakan tegas berupa penundaan penyaluran dana akibat ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.

​”Kami harap para Pendamping Desa dan Kepala Kampung segera bekerja lembur menyelesaikan kewajiban ini agar manfaat dana desa dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tutupnya.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dinsos Deiyai Matangkan Data YAPI, Kadinsos Tekankan Akurasi dan Tepat Sasaran
BPPRD Deiyai Bentuk Panitia Penyuluhan Pajak Daerah untuk Lima Distrik
Pemkab Deiyai Kampung Wagomani Gelar Kerja Bakti dan Pembersihan Lingkungan Balai Kampung
Satpol PP Deiyai Ikuti Pelatihan Dasar untuk Perkuat Disiplin dan Kualitas Pelayanan
Bupati Deiyai Hadiri Forum Otsus Papua di Timika, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Ortal Deiyai Salurkan 8 Laptop, Perkuat Administrasi dan Kinerja ASN
Bupati Deiyai Serahkan Kunci Kantor Baru, Perkuat Pelayanan Publik
Pemkab Deiyai Peringati Hardiknas 2026, Teguhkan Komitmen Pendidikan Bermutu untuk Semua

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Thursday, 14 May 2026 - 10:27 WIT

Dinsos Deiyai Matangkan Data YAPI, Kadinsos Tekankan Akurasi dan Tepat Sasaran

Wednesday, 13 May 2026 - 18:59 WIT

BPPRD Deiyai Bentuk Panitia Penyuluhan Pajak Daerah untuk Lima Distrik

Wednesday, 13 May 2026 - 05:32 WIT

Pemkab Deiyai Kampung Wagomani Gelar Kerja Bakti dan Pembersihan Lingkungan Balai Kampung

Tuesday, 12 May 2026 - 17:45 WIT

Satpol PP Deiyai Ikuti Pelatihan Dasar untuk Perkuat Disiplin dan Kualitas Pelayanan

Tuesday, 12 May 2026 - 03:14 WIT

Bupati Deiyai Hadiri Forum Otsus Papua di Timika, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

BPPRD Kabupaten Deiyai menggelar rapat pembentukan panitia kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah sebagai upaya meningkatkan koordinasi dan kesiapan pelaksanaan sosialisasi pajak di lima distrik Kabupaten Deiyai, Rabu (13/5/2026).

Pemerintahan

BPPRD Deiyai Bentuk Panitia Penyuluhan Pajak Daerah untuk Lima Distrik

Wednesday, 13 May 2026 - 18:59 WIT