Deiyai Perkuat Pendapatan: Perda Pajak dan Retribusi Baru Resmi Berlaku

Wednesday, 28 May 2025 - 12:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Deiyai, Ayub Pigome, secara simbolis meluncurkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menandai babak baru penguatan keuangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat.

Wakil Bupati Deiyai, Ayub Pigome, secara simbolis meluncurkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menandai babak baru penguatan keuangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat.

Deiyai ​​[SINAR BEMO] – Wakil Bupati Kabupaten Deiyai, Ayub Pigome, telah resmi meluncurkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deiyai ​​Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acara penting ini menjadi tonggak bagi Pemerintah Kabupaten Deiyai ​​dalam upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi seluruh warga.

Peluncuran Perda ini merupakan langkah proaktif pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan dan retribusi. Hal ini dipastikan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mulai berlaku penuh pada tahun 2024. Penyesuaian ini bahwa sistem keuangan daerah Deiyai ​​selaras dengan kerangka regulasi nasional terbaru.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ayub Pigome menekankan bahwa pengesahan Perda ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk membangun sistem perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat. Ia juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, dalam mendukung keberhasilan implementasi Perda ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peraturan ini menjadi dasar hukum yang jelas dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Ini adalah instrumen penting untuk meningkatkan fiskal Kabupaten Deiyai,” ujar Ayub Pigome. Pernyataan ini menegaskan bahwa Perda tersebut merupakan fondasi krusial bagi kemandirian ekonomi daerah yang lebih kuat.

Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini mencakup berbagai jenis pajak daerah yang diperbarui. Diantaranya ada PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Perda ini juga mengatur pajak reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLM), serta berbagai jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti pajak makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan. Selain itu, Perda ini juga memberikan keringanan retribusi pelayanan umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Cakupan yang luas ini diharapkan dapat mengoptimalkan setiap potensi pendapatan daerah.

Pemerintah Kabupaten Deiyai ​​sangat berharap bahwa dengan diberlakukannya Perda ini, potensi penerimaan daerah dapat dimaksimalkan. Optimalisasi ini sangat penting untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di berbagai sektor. Pada akhirnya, semua upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Deiyai ​​secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Biro Pemuda Kingmi Klasis Tigi Koordinator Deiyai Buka Usaha Penjualan BBM di Bomou
Warga Deiyai Dilatih Produksi Pupuk Organik hingga Panen, Dorong Kemandirian Ekonomi Lokal
Dinsos Deiyai Terapkan Pola Beli dari Warga, Salurkan Kembali untuk Warga
Kepala Dinas Pertanian Deiyai Kunjungi Mama Pekei, Dorong Perbanyakan Bibit Kopi di Mugouda
Kampung Deemago Terisolir, Warga Harap Akses Jalan dan Listrik Segera Dibangun
Bupati Deiyai Tinjau Pertanian dan Peternakan di Waghete dan Yabadimi
Jadi Tukang Ojek di Deiyai, Peluang Ekonomi yang Menjanjikan
Dorong Akselerasi Ekonomi, Wagub Deinas Geley Tekankan Sinergi Investasi dan Pemberdayaan UMKM di Papua Tengah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Tuesday, 12 May 2026 - 03:39 WIT

Biro Pemuda Kingmi Klasis Tigi Koordinator Deiyai Buka Usaha Penjualan BBM di Bomou

Monday, 27 April 2026 - 20:11 WIT

Warga Deiyai Dilatih Produksi Pupuk Organik hingga Panen, Dorong Kemandirian Ekonomi Lokal

Friday, 24 April 2026 - 04:30 WIT

Dinsos Deiyai Terapkan Pola Beli dari Warga, Salurkan Kembali untuk Warga

Wednesday, 22 April 2026 - 12:08 WIT

Kepala Dinas Pertanian Deiyai Kunjungi Mama Pekei, Dorong Perbanyakan Bibit Kopi di Mugouda

Thursday, 16 April 2026 - 20:18 WIT

Kampung Deemago Terisolir, Warga Harap Akses Jalan dan Listrik Segera Dibangun

Berita Terbaru

BPPRD Kabupaten Deiyai menggelar rapat pembentukan panitia kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah sebagai upaya meningkatkan koordinasi dan kesiapan pelaksanaan sosialisasi pajak di lima distrik Kabupaten Deiyai, Rabu (13/5/2026).

Pemerintahan

BPPRD Deiyai Bentuk Panitia Penyuluhan Pajak Daerah untuk Lima Distrik

Wednesday, 13 May 2026 - 18:59 WIT