DEIYAI [SINAR BEMO] – Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Deiyai, Daniel Bunai, secara resmi membuka kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah yang diselenggarakan oleh Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Deiyai. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sekretariat DPRD Deiyai, Rabu (10/6/2026), dan diikuti oleh peserta dari Distrik Tigi Timur dan Distrik Bouwobado.
Dalam sambutannya, Daniel Bunai mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah penting Pemerintah Kabupaten Deiyai untuk meningkatkan pemahaman masyarakat serta aparatur pemerintah mengenai kebijakan pajak daerah setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Deiyai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak merupakan proses edukasi yang dilakukan pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan perpajakan, hak dan kewajiban wajib pajak, serta berbagai pembaruan dalam sistem pengelolaan pajak daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deiyai,” ujarnya.

Daniel menjelaskan bahwa intensifikasi dilakukan dengan mengoptimalkan potensi pajak yang sudah terdaftar, sedangkan ekstensifikasi dilakukan melalui perluasan objek pajak baru yang berpotensi menambah pendapatan daerah.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat menumbuhkan budaya sadar pajak di tengah masyarakat serta meningkatkan transparansi pemerintah dalam menyampaikan berbagai kebijakan, aturan baru, tarif, dan pembaruan sistem perpajakan daerah.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan semakin memahami bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Deiyai.

Pada kesempatan tersebut, Daniel Bunai juga menyampaikan apresiasi kepada BPPRD Kabupaten Deiyai yang terus melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi perpajakan sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Ia menegaskan bahwa Bupati Deiyai berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan hingga menjangkau seluruh distrik dan kampung di Kabupaten Deiyai.
“Kami berharap seluruh OPD yang memiliki potensi sebagai penghasil pajak daerah dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik. Jika pimpinan berhalangan hadir, staf yang ditugaskan harus benar-benar mengikuti materi dan memahami apa yang disampaikan,” katanya.

Daniel juga meminta seluruh peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdiskusi dan bertukar pengalaman dengan para narasumber yang hadir, termasuk pemateri dari Kabupaten Nagekeo yang dinilai memiliki pengalaman dan sistem pengelolaan pendapatan daerah yang baik.
“Kami berharap ilmu dan pengalaman yang diperoleh dalam kegiatan ini dapat diterapkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan memperkuat pembangunan Kabupaten Deiyai ke depan,” tutupnya.
Kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Deiyai dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.














Komentar