DEIYAI [SINAR BEMO] – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Deiyai menggelar kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak dan retribusi daerah bagi masyarakat Distrik Tigi Timur dan Distrik Bouwobado. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sekretariat DPRD Kabupaten Deiyai, Rabu (10/6/2026).
Kepala BPPRD Kabupaten Deiyai, Dr. Roni Pigome, S.Pd., M.Si., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program sosialisasi yang dilaksanakan di lima distrik di Kabupaten Deiyai.
Menurutnya, ada tiga tujuan utama dari kegiatan tersebut. Pertama, meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pajak dan retribusi daerah. Kedua, mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Ketiga, membuka ruang komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang apa itu pajak dan retribusi daerah serta manfaatnya bagi pembangunan daerah,” ujar Roni Pigome.

Ia menjelaskan bahwa pemungutan pajak dan retribusi daerah telah memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deiyai Nomor 1 Tahun 2020. Karena itu, setiap objek pajak yang memenuhi ketentuan wajib membayar pajak dan retribusi sesuai aturan yang berlaku.
Roni menambahkan, hasil penerimaan pajak daerah akan digunakan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Deiyai, seperti pembangunan jalan, jembatan, dan berbagai infrastruktur lainnya. Selain itu, pajak dan retribusi juga menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting bagi pemerintah daerah.
“Dari Januari hingga Mei 2026, penerimaan pajak daerah yang berhasil dikumpulkan telah mencapai lebih dari Rp1,3 miliar. Ke depan kami masih terus mengoptimalkan penerimaan dari berbagai sektor yang ada di Kabupaten Deiyai,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Roni juga mengingatkan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah sebagai bentuk legalitas kepemilikan yang diakui oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Ia berharap masyarakat dapat memahami pentingnya membayar pajak dan retribusi sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah serta kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pada sesi akhir kegiatan, BPPRD memberikan kesempatan kepada peserta untuk berdialog dan mengajukan pertanyaan terkait pajak, retribusi, maupun pengurusan sertifikat tanah. Menurutnya, forum tersebut menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai kebijakan daerah.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk bertanya sehingga hal-hal yang belum dipahami dapat dijelaskan dengan baik oleh para pemateri,” tutupnya.














Komentar