Deiyai [SINAR BEMO] — Pemerintah Kabupaten Deiyai melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang berlangsung di Aula Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (Setwan) Kabupaten Deiyai pada Jumat (5/12/2025).
Acara ini dihadiri oleh 67 Kepala Kampung, staf DPKP, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, mewakili Bupati Deiyai.
Dalam sambutannya, Asisten I menyoroti urgensi penegakan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang perayaan Natal. Ia menekankan bahwa fondasi aturan harus dimulai dari unit terkecil masyarakat. “Pentingnya aturan dimulai dari dalam keluarga—mulai dari pola pembinaan anak sampai manajemen keluarga—karena banyak generasi yang mulai hancur akibat pengaruh buruk,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya aturan di tingkat kelembagaan untuk menata kinerja, khususnya bagi ASN. Asisten I berharap agar setelah sosialisasi, setiap OPD dan Kepala Desa dapat memahami serta mengimplementasikan peraturan yang berlaku, bahkan menyusun aturan desa masing-masing.
Sebelumnya, Kepala DPKP, Marselus Badii, S.Sos, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar setiap elemen, khususnya pegawai pemerintah, memahami substansi, hak, kewajiban, dan sanksi dalam peraturan. “Sebuah peraturan hanya akan efektif jika dipahami dan diimplementasikan dengan baik oleh semua pihak,” tegas Marselus.
Materi inti sosialisasi disampaikan oleh Yeheskiel B Kotouki, SH., MH., yang mengulas garis besar pemahaman peraturan perundang-undangan dalam konteks nasional dan daerah.






