DEIYAI [SINAR BEMO] – Pemerintah Kabupaten Deiyai menunjukkan komitmen serius dalam menjamin mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Pada Jumat (27/02/2026), Bupati Kabupaten Deiyai secara resmi melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (LAFKESPRI) / Lembaga Akreditasi Provinsi Papua.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah strategis ini dilakukan untuk melanjutkan tahapan pelaksanaan serta pendampingan akreditasi bagi 10 Puskesmas dan 1 RSUD Pratama yang ada di wilayah Kabupaten Deiyai sepanjang tahun 2026.
Dalam agenda penting tersebut, Bupati turut didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Deiyai, Direktur RSUD Pratama, serta Tim Akreditasi Kabupaten Deiyai.

Kerja sama ini diharapkan menjadi katalisator bagi transformasi layanan kesehatan di Deiyai agar sesuai dengan standar nasional, baik dari sisi administrasi, sarana prasarana, maupun tata kelola pelayanan pasien.
Bupati menegaskan bahwa akreditasi bukan sekadar mengejar sertifikat, melainkan upaya berkelanjutan untuk menghadirkan layanan kesehatan yang aman, bermutu, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Bumi Cenderawasih.






