DEIYAI, SINAR BEMO — Pemerintah Kabupaten Deiyai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Deiyai Tahun 2026, Jumat (21/8/2026), di Lprice Restaurant & Lounge, Nabire.
Rapat tersebut membahas dua rancangan regulasi yang dinilai strategis bagi Pemerintah Kabupaten Deiyai, yakni Raperda tentang Minuman Beralkohol serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Deiyai pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Papua.
Bupati Deiyai, Melkianus Mote, S.T., dalam kesempatan tersebut meminta agar proses harmonisasi kedua Raperda dapat diselesaikan dengan baik sehingga segera dilanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, harmonisasi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap regulasi yang disusun pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harapan kita, melalui proses harmonisasi ini kedua Raperda dapat disempurnakan dengan baik, sehingga ketika ditetapkan menjadi Peraturan Daerah nantinya benar-benar memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pembangunan Kabupaten Deiyai,” ujar Melkianus Mote.
Bupati menekankan, regulasi daerah harus memberikan dampak nyata terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
“Kita ingin regulasi yang lahir dari Pemerintah Kabupaten Deiyai bukan hanya sekadar memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan daerah dan kepentingan masyarakat,” katanya.
Salah satu Raperda yang dibahas berkaitan dengan pengaturan minuman beralkohol. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Deiyai.
Sementara itu, Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Papua berkaitan dengan landasan hukum bagi kebijakan investasi pemerintah daerah. Penyusunannya tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, tujuan penyertaan modal, ketentuan hukum, serta manfaat yang dapat diperoleh bagi daerah dan masyarakat.
Rapat harmonisasi tersebut juga dihadiri Ketua DPRK Deiyai, Gergorius Mote, bersama unsur Pemerintah Kabupaten Deiyai dan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua.
Keterlibatan unsur eksekutif, legislatif, dan Kementerian Hukum menjadi bagian penting dalam memastikan rancangan regulasi yang disusun memiliki substansi dan teknik penyusunan yang sesuai dengan sistem peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRK Deiyai, Gergorius Mote, menyatakan dukungannya terhadap proses harmonisasi kedua Raperda tersebut. Ia berharap penyempurnaan dapat dilakukan sebelum rancangan regulasi memasuki pembahasan lebih lanjut di DPRK.
“DPRK tentu mendukung proses harmonisasi ini. Kita berharap kedua Raperda dapat disempurnakan sehingga pada saat masuk dalam pembahasan bersama DPRK, substansinya sudah jelas dan dapat memberikan dasar hukum yang baik bagi pemerintah daerah,” ujar Gergorius.
Dalam rapat tersebut, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua memberikan telaahan terhadap substansi dan teknik penyusunan kedua Raperda. Telaahan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan rancangan regulasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan kemudian ditandai dengan penandatanganan dokumen hasil harmonisasi oleh pihak-pihak terkait sebagai bagian dari penyelesaian tahapan administrasi.
Pemerintah Kabupaten Deiyai selanjutnya akan menindaklanjuti hasil harmonisasi tersebut untuk menyempurnakan kedua Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Pemkab Deiyai berharap kedua regulasi tersebut nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen pendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta perlindungan kepentingan masyarakat.













Komentar