Prioritas Keberpihakan, Disnaker Deiyai Pastikan Pekerja Non-ASN Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Wednesday, 17 December 2025 - 10:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga kerja saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi pada Rabu, 17/12/2025.

Kepala Dinas Tenaga kerja saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi pada Rabu, 17/12/2025.

Deiyai [SINAR BEMO] — Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deiyai menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan mengenai Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Non-ASN dan Tenaga Kerja Rentan. Kegiatan yang berlangsung di Aula Sekretariat Dewan (Sekwan) pada Rabu (17/12/2025) ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.

​Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deiyai, Ernes Kotouki, SE, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan agar para pekerja non-ASN dan pekerja rentan memahami hak serta manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

​”Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Bupati Deiyai atas dukungan penuh dalam kerja sama ini. Hal ini sejalan dengan visi Enaimo Ekowai (Kerja Bersama) yang memprioritaskan keberpihakan kepada masyarakat miskin, janda, duda, hingga anak terlantar melalui program jaminan sosial,” ujar Ernes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam kesempatan tersebut, diserahkan pula secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan, santunan kematian, santunan biaya pemakaman, serta sertifikat pelatihan keterampilan bagi bidang mekanik motor, mobil, dan komputer.

​Ernes menambahkan, saat ini Pemerintah Kabupaten Deiyai telah memvalidasi data sebanyak 2.042 tenaga kerja kontrak dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk didaftarkan sebagai peserta. Langkah ini juga merupakan upaya antisipasi agar penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan di masa mendatang tidak lagi terkendala masalah validitas data.

​”Tahun ini, hampir 1 Miliar Rupiah dana bantuan terpaksa kembali ke pusat karena data yang tidak valid. Dengan pendaftaran yang terorganisir ini, kami berharap hak-hak pekerja Deiyai dapat tersalurkan dengan lancar melalui Kantor Pos tanpa kendala administratif,” tegasnya.

​Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang kuat, di antaranya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, serta peraturan pendukung lainnya mengenai pengelolaan keuangan daerah dan penempatan tenaga kerja.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Kampung Okomotadi Prioritaskan Guru, Posyandu, dan Masyarakat dalam Penyaluran Dana Kampung
Peserta Lomba Vokal Grup dan Musik Akustik Ikuti Technical Meeting di Aula Setda Deiyai
Pemkab Deiyai Serahkan 515 Ekor Bibit Babi Tahap Pertama untuk Wujudkan Masyarakat Tonawi
Bupati Deiyai Ajak OPD dan Masyarakat Sukseskan Semarak HUT RI
Bupati Deiyai Tegaskan Penempatan Jabatan ASN Berdasarkan Kompetensi dan Kebutuhan Daerah
Bupati Deiyai Pastikan Honor Tenaga Kontrak Guru dan Tenaga Kesehatan Segera Dibayarkan Setelah Perubahan Anggaran
Bupati Deiyai Resmi Tunjuk Petrus Tekege Ketua Panitia Prajabatan CPNS, PPPK, dan THK2 Tahun 2026
Bupati Deiyai: Prajabatan CPNS, PPPK dan THK2 Dilaksanakan Bertahap Sesuai Ketentuan BKN

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Thursday, 23 July 2026 - 03:39 WIT

Pemerintah Kampung Okomotadi Prioritaskan Guru, Posyandu, dan Masyarakat dalam Penyaluran Dana Kampung

Wednesday, 22 July 2026 - 18:01 WIT

Peserta Lomba Vokal Grup dan Musik Akustik Ikuti Technical Meeting di Aula Setda Deiyai

Tuesday, 21 July 2026 - 09:40 WIT

Pemkab Deiyai Serahkan 515 Ekor Bibit Babi Tahap Pertama untuk Wujudkan Masyarakat Tonawi

Tuesday, 21 July 2026 - 05:01 WIT

Bupati Deiyai Ajak OPD dan Masyarakat Sukseskan Semarak HUT RI

Tuesday, 21 July 2026 - 04:44 WIT

Bupati Deiyai Tegaskan Penempatan Jabatan ASN Berdasarkan Kompetensi dan Kebutuhan Daerah

Berita Terbaru