Deiyai SINAR BEMO – 13 Oktober 2025, Persoalan internal di lingkungan sekolah SMP YPPK Waghete, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, dikabarkan telah memuncak hingga menyebabkan aksi pemalangan lokasi sekolah. Menanggapi hal ini, perwakilan pemilik hak ulayat tanah tempat berdirinya sekolah, Donatus Mote, menegaskan bahwa masalah tersebut adalah murni urusan internal guru dan pimpinan sekolah yang harus segera diselesaikan tanpa mengaitkannya dengan masalah hak ulayat.
Donatus Mote, yang menyatakan telah mengetahui inti dari permasalahan yang terjadi, menyebut bahwa pemalangan lokasi sekolah adalah cerminan dari kegagalan pimpinan sekolah dalam menyelesaikan perselisihan dengan dewan guru.
“Seharusnya, pimpinan sekolah bersama guru-guru sudah selesaikan masalah internal guru ini dalam pertemuan dewan guru agar tidak memuncak ke publik,” ujar Mote.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, jika jalur internal tidak membuahkan solusi, maka langkah selanjutnya adalah mengundang pihak yayasan untuk memfasilitasi penyelesaian.
Penolakan Keras Keterlibatan Hak Ulayat
Mote secara tegas menolak upaya pihak sekolah, terutama pimpinan, yang kerap mengaitkan aksi pemalangan atau perselisihan guru dengan masalah hak ulayat tanah. Ia menekankan bahwa oknum yang melakukan pemalangan adalah seorang guru aktif di SMP YPPK Waghete dan harus diposisikan sebagai guru, bukan dikaitkan dengan statusnya sebagai pemilik ulayat.
“Kami pemilik ulayat tanah tidak mau lagi dilibatkan dalam urusan internal guru di sekolah. Jangan lagi pimpinan sekolah mengatakan terjadi pemalangan di lokasi sekolah adalah guru yang mempunyai pemilik ulayat,” tegasnya.
Mote mengaku telah mendengar berulang kali dalam pertemuan guru dan orang tua siswa, pimpinan sekolah menyindir dan mengaitkan guru tertentu dengan masalah hak ulayat. Sikap ini dinilai tidak etis dan harus dihentikan.
“Kami juga sudah paham dan mengetahui alasan mengapa sampai bisa dipalang oleh guru-guru yang statusnya masih aktif. Tentu saja kami temukan banyak masalah dan itu semua adalah masalah internal guru di sekolah,” jelas Mote, seraya berharap seluruh persoalan diselesaikan di hadapan Yayasan dan Pemerintah Daerah.
Jaga Marwah Sekolah Bersejarah
Pihak pemilik ulayat juga menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pihak di SMP YPPK Waghete—baik pimpinan, guru, maupun yayasan—agar tidak sekali-kali mengatasnamakan hak ulayat tanah demi merebut atau mempertahankan jabatan.
“Apabila kemudian hari ada oknum guru ataupun pimpinan sekolah ataupun dari yayasan kaitkan masalah internal sekolah dengan masalah hak ulayat tanah, maka kami pemilik hak ulayat akan undang untuk menanyakan lebih lanjut alasannya,” ancam Mote.
Penyampaian sikap ini dilandasi oleh rasa bangga para pemilik ulayat terhadap kontribusi sekolah tersebut. Mote mengingatkan kembali bahwa lokasi berdirinya SD dan SMP YPPK Waghete telah diserahkan oleh leluhur mereka sejak ratusan tahun silam, dan dari sekolah bersejarah ini, ribuan anak Papua telah sukses dan menjadi manusia-manusia sukses, termasuk pejabat di Tanah Papua.
“Kami pemilik ulayat bangga melihat banyak orang yang dapat selesaikan pendidikan dari SMP YPPK Waghete. Kami berharap dan berjuang agar sekolah YPPK dan YPPGI tetap kita rawat bersama. Sebab YPPK dan YPPGI adalah sekolah bersejarah di Papua, sekolah yang membawa peradaban dan membangkitkan jati diri orang Papua,” tutupnya.