Mahasiswa dan Masyarakat Butuma Sepakati Larangan Miras, Pinang, dan Kenakalan Remaja

Friday, 29 August 2025 - 18:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Deiyai ​​[SINAR BEMO] — Mahasiswa/i asal Butuma se-Indonesia bersama tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan tokoh intelektual mengadakan sosialisasi larangan minuman keras (miras), pinang, serta kenakalan remaja. Kegiatan berlangsung pada tanggal 4–6 Januari 2025 di SD YPPGI Tenedagi, Kampung Tenedagi, Distrik Tigi Barat, Kabupaten Deiyai.

Dalam kegiatan ini, masyarakat dari tiga desa yaitu Desa Meiyepa, Desa Tenedagi, dan Desa Kogemani yang tergabung dalam wilayah Butuma (Oneibo sampai Idekagapa) menyetujui penandatanganan Surat Pernyataan Larangan dan Pernyataan Sikap bersama.

Tokoh masyarakat menegaskan bahwa miras, pinang, serta perilaku menyimpang bukanlah bagian dari budaya asli suku Mee, melainkan budaya luar yang merusak tatanan adat, agama, dan kehidupan sosial masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat Butuma merasa perlu membuat aturan adat yang mengikat untuk melindungi generasi muda dari pengaruh buruk tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Sikap Larangan

Berdasarkan hasil musyawarah bersama, disepakati beberapa poin penting, yaitu:

1. Larangan Miras

Dilarang minum minuman keras di wilayah Butuma.

Dilarang memperdagangkan atau memproduksi miras di wilayah Butuma.

2. Larangan Pinang

Dilarang makan pinang dan membuang ludah pinang sembarangan di wilayah Butuma.

3. Kenakalan Remaja

A. Anak-anak Butuma dilarang berkeliaran di pasar Waghete maupun di jalan saat jam sekolah.

B. Anak-anak Butuma dilarang berkumpul atau berkeliaran di jalan raya mulai pukul 18.00–06.00 WIT.

C. Dilarang melakukan aksi palang-memalang jalan di wilayah Butuma.

D. Anak-anak Butuma dilarang berkumpul dan bermalam bersama di suatu rumah dengan tujuan negatif.

Apabila kemudian hari terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan ini, maka pelaku akan dianggap melanggar adat serta berisiko terkena konsekuensi moral dan hukum adat Butuma sesuai hasil musyawarah pada 4–6 Januari 2025.

Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat Butuma menegaskan bahwa larangan ini dibuat demi menjaga masa depan generasi muda, menciptakan kehidupan harmonis dalam keluarga, agama, dan budaya, serta menghindarkan masyarakat dari penyakit sosial yang dapat merusak tatanan adat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Yesaya Giyai Kembangkan Pertanian Terpadu dan Penghijauan, Gubernur Nawipa Dorong Penanaman Bibit di Pegunungan
Anace Yuppy Minta Bupati Mimika Hentikan Rencana Pembangunan Kota Baru di Kapiraya
Mama-Mama Papua Deiyai Segera Miliki Pasar Baru Setelah Puluhan Tahun Berjualan di Pinggir Jalan
Musim Kemarau Berlanjut, Masyarakat Diimbau Jaga Kebersihan Muara Kali Oneibo Deiyai
Handphone Bikin Anak Kecanduan, Belajar Pun Cepat Bosan
Peringati Hari Bumi, Bupati Deiyai Instruksikan Tertib Kerja dan Penguatan Kebersihan Lingkungan
Tim Harmonisasi Deiyai Tampung Aspirasi Masyarakat Mee di Kapiraya
Tim Harmonisasi Deiyai dan Dogiyai Desak Kolaborasi Mimika untuk Selesaikan Konflik Mee–Kamoro di Kapiraya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 18:03 WIT

Yesaya Giyai Kembangkan Pertanian Terpadu dan Penghijauan, Gubernur Nawipa Dorong Penanaman Bibit di Pegunungan

Sunday, 23 August 2026 - 06:56 WIT

Anace Yuppy Minta Bupati Mimika Hentikan Rencana Pembangunan Kota Baru di Kapiraya

Friday, 7 August 2026 - 00:12 WIT

Mama-Mama Papua Deiyai Segera Miliki Pasar Baru Setelah Puluhan Tahun Berjualan di Pinggir Jalan

Thursday, 6 August 2026 - 14:21 WIT

Musim Kemarau Berlanjut, Masyarakat Diimbau Jaga Kebersihan Muara Kali Oneibo Deiyai

Tuesday, 21 July 2026 - 06:36 WIT

Handphone Bikin Anak Kecanduan, Belajar Pun Cepat Bosan

Berita Terbaru