DEIYAI, SINAR BEMO — Anggota DPRD Kabupaten Deiyai jalur Otsus utusan Distrik Kapiraya, Anace Yuppy, S.Kep., Ns., S.Tr., meminta Bupati Mimika menghentikan rencana pembangunan kota baru di wilayah Kapiraya sebelum persoalan tapal batas adat antara Suku Mee dan Suku Kamoro diselesaikan secara damai.
Permintaan tersebut disampaikan Anace menyusul rencana pembangunan kota baru di Kapiraya yang sebelumnya dibahas dalam seminar pendahuluan di Timika, Jumat (21/8/2026), di Hotel Horison Diana.
Anace menilai rencana pembangunan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila dilaksanakan ketika penyelesaian tapal batas adat antara kedua suku masih dalam proses.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, persoalan antara Suku Mee dan Suku Kamoro semakin mendapat perhatian setelah terjadi penyerangan yang menewaskan Pendeta Neles Peuki serta pembakaran rumah warga di Kampung Yamouwitina dan Mogodagi, Distrik Kapiraya, Kabupaten Deiyai.
“Saya menilai Bupati Mimika tidak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah tapal batas adat secara damai,” kata Anace dalam keterangannya.
Sebagai anak asli Kapiraya yang lahir dan besar di wilayah tersebut hingga menyelesaikan pendidikan SD dan SMP di Kapiraya, Anace menegaskan penolakannya terhadap rencana pembangunan kota baru sebelum persoalan tapal batas adat diselesaikan.
Ia menyampaikan dua sikap utama. Pertama, menolak rencana pembangunan kota baru di Kapiraya sebelum adanya penyelesaian masalah tapal batas adat antara Suku Mee dan Suku Kamoro.
Kedua, meminta Bupati Mimika menghormati seluruh tahapan penyelesaian persoalan tapal batas adat yang saat ini sedang dikerjakan oleh Tim Harmonisasi Provinsi Papua Tengah.
Anace menegaskan bahwa wilayah Kapiraya bukan merupakan tanah kosong. Menurutnya, kawasan tersebut memiliki masyarakat adat yang telah mendiami wilayah tersebut sebelum kehadiran gereja maupun pemerintahan.
“Tanah Kapiraya bukan tanah kosong. Tanah Kapiraya ada penghuninya, yakni Suku Mee dan Kamoro sebelum gereja dan pemerintah hadir,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah menghormati hak dan keberadaan masyarakat adat serta tidak mengambil kebijakan yang berpotensi memperkeruh hubungan antara Suku Mee dan Suku Kamoro.
“Saya minta Pemerintah Kabupaten Mimika jangan pernah menciptakan masalah baru lagi antara Suku Mee dan Kamoro dengan rencana pembangunan kota baru di Kapiraya sebelum ada penyelesaian tapal batas adat,” ujarnya.
Anace juga mengajak seluruh pihak menghormati proses yang sedang dilakukan Tim Harmonisasi Provinsi Papua Tengah agar persoalan tapal batas adat dapat diselesaikan melalui mekanisme yang damai dan melibatkan masyarakat adat.
Ia berharap pemerintah lebih mengedepankan penyelesaian konflik dan perlindungan masyarakat adat sebelum menjalankan rencana pembangunan di wilayah yang masih memiliki persoalan batas adat.













Komentar