DEIYAI, SINAR BEMO – Pemerintah Kabupaten Deiyai melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) menggelar kegiatan sosialisasi mengenai pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status kampung sebagai bagian dari penataan administrasi pemerintahan kampung di Kabupaten Deiyai.
Kepala DPMK Kabupaten Deiyai, Dr. Ferdinant Pakage, MM., M.AP, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari program penataan kampung yang telah dimulai sejak tahun 2025 di bawah kepemimpinan Bupati Deiyai.
Menurutnya, seluruh tahapan yang telah dilaksanakan bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap status kampung sehingga diakui secara resmi oleh pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil kerja yang dilakukan sejak tahun lalu kini mulai terlihat. Status masing-masing kampung sudah semakin jelas dan telah terdaftar dalam sistem Badan Informasi Geospasial (BIG) serta Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, keberadaan kampung memiliki dasar hukum yang jelas di tingkat nasional,” ujar Ferdinant dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, sistem administrasi pemerintahan desa saat ini telah mengalami perubahan. Seluruh data kampung kini terintegrasi dalam sistem pemerintahan dan sistem keuangan sehingga setiap proses pembentukan maupun pemekaran kampung harus mengikuti tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ferdinant menambahkan, setelah penataan terhadap 67 kampung definitif selesai dilakukan, Pemerintah Kabupaten Deiyai akan melanjutkan proses pembentukan kampung persiapan secara bertahap.
Dasar hukum yang digunakan dalam proses tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
“Kami tidak ingin hanya berbicara mengenai pemekaran kampung, tetapi memastikan seluruh tahapan administrasi dan persyaratan dipenuhi sesuai aturan. Target kami adalah setiap tahapan dapat diselesaikan secara bertahap hingga nantinya kampung-kampung persiapan memperoleh nomor registrasi resmi dari pemerintah pusat,” katanya.
Ia berharap seluruh proses dapat berjalan dengan dukungan semua pihak, baik pemerintah daerah, DPRD maupun masyarakat, sehingga penataan wilayah kampung di Kabupaten Deiyai dapat terlaksana secara tertib dan sesuai regulasi.
Pada kesempatan tersebut, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan peta kampung kepada lima distrik dan 67 kampung sebagai bagian dari penguatan administrasi pemerintahan kampung di Kabupaten Deiyai.













Komentar