WAKEITEI, SINARBEMO.com – Pemerintah Kabupaten Deiyai resmi menyerahkan peta definitif batas kampung dan distrik kepada seluruh kepala kampung dan kepala distrik sebagai dasar hukum penataan wilayah administrasi di Kabupaten Deiyai.
Penyerahan peta dilakukan langsung oleh Bupati Deiyai, Melkianus Mote, dalam kegiatan pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa yang berlangsung di Aula DPRK Deiyai, Jumat (17/7).
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kasubdit Fasilitasi Penataan Wilayah Desa, serta Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi Badan Informasi Geospasial (BIG), Dr. Ing. Khafid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Melkianus Mote menegaskan bahwa peta definitif merupakan dokumen penting yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama terkait penataan wilayah, pemekaran kampung maupun distrik.
“Peta ini merupakan dasar, baik untuk pemekaran kampung maupun distrik,” ujar Bupati.
Menurutnya, penyusunan peta batas wilayah seharusnya telah diselesaikan sejak Kabupaten Deiyai dimekarkan. Namun, proses tersebut baru dapat dituntaskan melalui kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Deiyai, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Informasi Geospasial.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Deiyai, Dr. Ferdinant Pakage, menjelaskan bahwa penyusunan peta definitif telah dimulai sejak tahun 2025 melalui pendekatan partisipatif yang melibatkan seluruh masyarakat.
Seluruh kepala kampung, tokoh masyarakat, dan warga diundang untuk memverifikasi batas wilayah masing-masing kampung, memberikan koreksi, serta menggambar ulang batas sesuai kesepakatan bersama.
“Hasil kesepakatan masyarakat kemudian kami ajukan kepada Badan Informasi Geospasial sebagai lembaga yang ditunjuk Kemendagri untuk melakukan verifikasi teknis,” jelas Pakage.
Ia mengatakan, setelah melalui tahapan verifikasi, BIG menetapkan peta definitif yang selanjutnya memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan rekomendasi BIG.
Dengan demikian, batas wilayah antar kampung dan antar distrik di Kabupaten Deiyai kini telah memiliki kekuatan hukum yang sah.
Pakage menambahkan, peta tersebut juga telah memperjelas batas wilayah Kabupaten Deiyai dengan kabupaten tetangga, yakni Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Mimika.
Menurutnya, kejelasan batas administrasi tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa wilayah sekaligus menjadi acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
BIG sendiri telah menerbitkan Surat Keterangan Hasil Verifikasi Teknis Kegiatan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Tengah Nomor 29.2/PBNR/IGD.04.05/4/2026 sebagai dasar legalitas peta tersebut.
Penyusunan peta juga mengacu pada berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai pedoman penetapan dan penegasan batas desa, keputusan Menteri Dalam Negeri tentang kode wilayah administrasi, serta Peraturan Daerah Kabupaten Deiyai.
Pakage menyebut penyerahan peta definitif ini mendapat sambutan positif dari masyarakat yang hadir di Aula DPRK Deiyai. Dokumen tersebut telah lama dinantikan, khususnya oleh masyarakat di wilayah perbatasan seperti Distrik Kapiraya dan Bouwobado yang berbatasan dengan Kabupaten Mimika.
Dengan diserahkannya peta definitif tersebut, Pemerintah Kabupaten Deiyai kini memiliki acuan resmi dan sah secara hukum dalam penataan wilayah administrasi, penyelesaian batas kampung dan distrik, serta perencanaan pembangunan di masa mendatang.







Komentar