Deiyai [SINAR BEMO] — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Deiyai menggelar sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Sekretariat Dewan (Sekwan) Kabupaten Deiyai pada Kamis, 17 Juli 2025, dan dihadiri oleh 67 kepala kampung beserta sekretaris dan bendahara kampung se-Kabupaten Deiyai.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait regulasi yang mengatur pemilihan, pemanggilan, dan penghentian kepala desa/kampung, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang didalamnya menyebutkan bahwa jabatan kepala kampung 8 Tahun dan bisa mencalonkan dua Periode.
Ferdinand Pakage, MM., M.AP., selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas DPMK, menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades tahun 2025 akan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keseragaman aturan di seluruh kampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita tidak lagi dalam masa transisi yang membolehkan kepala kampung menjabat 10 tahun atau lebih. Masa jabatan sudah diatur tegas selama 6 tahun dan hanya dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak,” jelas Ferdinand dalam pemaparannya.
Ia menambahkan bahwa seluruh kepala kampung di Deiyai yang masa jabatannya telah selesai, tidak bisa lagi diperpanjang secara otomatis tanpa proses pemilihan ulang. Oleh karena itu, persiapan Pilkades tahun 2025 menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Enam poin penting yang menjadi dasar materi sosialisasi meliputi:
1. Dasar hukum pelaksanaan Pilkades sesuai UU dan Permendagri,
2. Syarat dan kriteria calon kepala desa,
3. Prosedur teknis pelaksanaan Pilkades,
4. Wacana transformasi ke sistem e-voting dalam Pilkades serentak,
5. Ketentuan apabila hanya terdapat satu calon kepala desa,
6. Mekanisme penghentian kepala desa secara administratif dan hukum.
Ferdinand juga menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tahap awal yang hanya melibatkan kepala kampung dan perangkatnya. Selanjutnya, DPMK akan turun langsung ke masyarakat di 67 kampung untuk melakukan sosialisasi lanjutan agar seluruh warga memahami proses dan hak mereka dalam Pilkades.
Selain Ferdinand, turut hadir sebagai pemateri Kepala Dinas Inspektorat Amerius Douw dan Kabag Hukum Setda Deiyai Yehezkiel, yang memberikan penjelasan hukum terkait laporan pemeriksaan kegiatan di kampung serta peraturan yang mengatur pelaksanaan Pilkades sesuai peraturan-undangan yang berlaku.
Pilkades serentak ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan kampung yang demokratis, transparan, dan sesuai koridor hukum.