DPMK Deiyai Sosialisasikan Aturan Pilkades 2025, Bagian Hukum Tegaskan Pentingnya Patuhi UUD

Thursday, 17 July 2025 - 23:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Narasumber Yehezkiel Kotouki, SH., MH, saat memaparkan materi sosialisasi Pilkades di Aula Sekwan, Deiyai, Kamis (17/7/2025).

Narasumber Yehezkiel Kotouki, SH., MH, saat memaparkan materi sosialisasi Pilkades di Aula Sekwan, Deiyai, Kamis (17/7/2025).

Deiyai [SINAR BEMO] — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Deiyai menggelar sosialisasi pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala kampung untuk tahun 2025. Acara yang berlangsung di Aula Sekretariat DPRD (Sekwan) Deiyai ini menghadirkan Yehezkiel Kotouki, SH., MH sebagai narasumber utama.

Dalam pemaparannya, Yehezkiel B. Kotouki, SH.,MH menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala kampung (Pilkades) wajib mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 serta regulasi turunannya. Ia mengibaratkan UUD sebagai Alkitab hukum tertinggi yang tidak dapat dilawan.

“Jika pemerintah pusat telah menerbitkan regulasi, maka seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, wajib melaksanakannya. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal kepatuhan terhadap hukum negara,” tegas Yehezkiel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perda Pilkades: Kewajiban Konstitusional Daerah

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebagai konsekuensi dari amanat UUD 1945, setiap daerah wajib menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata cara pemilihan kepala kampung. Saat ini, Bagian Hukum Kabupaten Deiyai telah menerima draf Rancangan Perda Pilkades sejak 2024, yang telah dibahas dalam sidang DPRD dan kini sedang dalam proses harmonisasi.

“Dari DPRD, draf Raperda telah kami terima, dan di dalamnya terdapat beberapa item teknis yang sudah dilengkapi oleh DPMK. Proses harmonisasi ini penting agar Perda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Menurutnya, koordinasi antara Bagian Hukum, DPMK, dan perangkat daerah lainnya sedang berlangsung intensif. Semua Surat Keputusan (SK) Bupati dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pilkades juga sedang dikaji secara detail untuk memastikan tidak ada celah hukum yang bisa merugikan pihak mana pun.

Harmonisasi Menuju Penetapan

Yehezkiel juga menekankan bahwa seluruh proses ini memerlukan waktu, kehati-hatian, dan dukungan dari semua pemangku kepentingan, termasuk koordinasi dengan Bupati, Biro Hukum Provinsi, hingga Kementerian Hukum dan HAM. Jika seluruh tahapan harmonisasi berjalan lancar, penetapan Perda bisa didorong tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni melalui jalur non-APBD.

“Kami di Bagian Hukum terus mendorong percepatan fasilitasi dan harmonisasi perda agar proses Pilkades berjalan sesuai hukum. Ini untuk menyelamatkan kita semua—para kepala kampung, OPD, hingga kepala daerah—dari risiko teguran atau sanksi dari pemerintah pusat,” ucapnya.

Pentingnya Sosialisasi Bagi Kepala Kampung

Sosialisasi ini, kata Yehezkiel, merupakan bagian dari langkah proaktif DPMK dan Bagian Hukum agar semua pihak memahami aturan main sejak awal. Ia berharap tidak ada pihak yang terkejut saat pelaksanaan Pilkades mendatang karena seluruh tahapan dan ketentuan sudah dijelaskan secara terbuka.

“Setiap kepala kampung harus memahami tahapan Pilkades agar tidak keliru dalam bertindak. Sosialisasi ini adalah upaya edukatif agar kita semua siap, taat hukum, dan menjunjung asas pemerintahan yang baik,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dukung Kontingen ke Pesparani II, Pemkab Deiyai Gelontorkan Anggaran Fantastis Rp 1 Miliar
Tepati Janji, Bupati Deiyai Bagikan Bahan Bangunan Gratis ke Warga Miskin, Yatim Piatu, dan Janda/Duda
Rapat Koordinasi Harkamtibmas Deiyai: Sinergi TNI, Polri, Pemda, dan Masyarakat Jelang Natal dan Tahun Baru
Bunda PAUD Deiyai Raih Penghargaan Nasional dari Mendikdasmen
Masalah Tapal Batas Deiyai – Timika, Petrus Badokapa: Mimika Harus Hargai Tapal Batas Adat yang sudah ada
Ketika Pensil Bicara: Kisah Derion Adii dan Perjalanan Seni yang Mengukir Wajah-Wajah Pemimpin Deiyai
KNPI Deiyai Apresiasi Kolaborasi Pemkab dan Pemprov Papua Tengah dalam Pembangunan Infrastruktur
Janji Tegas Gubernur Meki Nawipa: Gereja K3 Damabagata Deiyai Diselesaikan dalam Dua Tahun

Berita Terkait

Saturday, 29 November 2025 - 08:12 WIT

Dukung Kontingen ke Pesparani II, Pemkab Deiyai Gelontorkan Anggaran Fantastis Rp 1 Miliar

Tuesday, 18 November 2025 - 23:25 WIT

Tepati Janji, Bupati Deiyai Bagikan Bahan Bangunan Gratis ke Warga Miskin, Yatim Piatu, dan Janda/Duda

Tuesday, 18 November 2025 - 22:51 WIT

Rapat Koordinasi Harkamtibmas Deiyai: Sinergi TNI, Polri, Pemda, dan Masyarakat Jelang Natal dan Tahun Baru

Thursday, 13 November 2025 - 17:17 WIT

Bunda PAUD Deiyai Raih Penghargaan Nasional dari Mendikdasmen

Thursday, 13 November 2025 - 08:53 WIT

Masalah Tapal Batas Deiyai – Timika, Petrus Badokapa: Mimika Harus Hargai Tapal Batas Adat yang sudah ada

Berita Terbaru

Tim BIG jakarta saat melakukan pemeriksaan peta wilayah Desa atau Kampung di Kabupaten Deiyai.

Uncategorized

DPMK dan BIG Tegaskan Batas Desa untuk Kepastian Hukum dan Pembangunan

Saturday, 29 Nov 2025 - 13:58 WIT