Deiyai [SINAR BEMO] — Dr. Ferdinant Pakage, MM. M.AP. Plt Kepala DPMK Kabupaten Deiyai menyatakan Bahwa Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Dana desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/ Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Pengelolaan dana desa berpedoman pada peraturan perundangan, yaitu Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, serta peraturan meteri lainya dari kementerian Desa.
Penggunaan dana desa dan apa saja yang menjadi prioritas penggunaan dana desa, bisa dilihat pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia dimana dalam peraturan tersebut memuat program prioritas dari Kementerian Desa yang wajib dikerjalan oleh pemerintah kampung Bersama masyarakat kampung.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah, merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, salah satu tugasnya adalah melakukan penyaluran dana desa yang bersumber dari APBN melalui Rekening Kas Umum Negara untuk selanjutnya disalurkan ke rekening Kas Umum Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dana Desa merupakan salah satu bentuk dana transfer ke daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyaluran dana desa dilaksanakan oleh KPPN, sesuai dengan mekanisme pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyaluran dana desa oleh KPPN setempat diharapkan dapat lebih mudah, cepat dan efektif. Dapat berkomunikasi dan berkoordinasi secara langsung dengan Pemerintah Daerah yang menjadi mitra kerjanya, sekaligus sebagai bagian dari kegiatan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyaluran dana desa.
Penyaluran dilakukan setelah pemerintah kampung (Kepala Kampung) menyampaikan persyaratan penyaluran sesuai dengan peraturan terkait yang disampaikan dan dikoordinir oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Pemerintah Daerah. Selanjutnya DPMK melakukan perekaman atau input data dalam Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) yang terintegrasi, dan secara sistem akan tervalidasi siap salur apabila semua dokumen secara lengkap telah memenuhi syarat penyaluran.
Namun kondisi yang terjadi di lapangan, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari hasil pemantauan dan evaluasi serta komunikasi yang dilakukan DPMK masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki atau ditingkatkan kinerjanya agar penyaluran dana desa dapat disalurkan tepat waktu tepat sasaran dan tepat jumlah sesuai dengan ketetapan tahapan penyaluran dana desa.
Permasalahan tersebut antara lain: Belum semua Kepala Kampung memahami akan pentingnya kebersamaan (kolektif) untuk persyaratan penyaluran yang dikoordinasikan oleh DPMK berdasarkan data dari masing-masing desa yang harus terupdate secara keseluruhan, karena pencairan dana desa yang disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) secara total nilai keseluruhan desa per tahap nya, tidak disalurkan desa per desa.
Setelah dana desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), selanjutnya RKUD harus menyalurkan ke Rekening Kas Desa paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dana desa masuk ke RKUD. Dan juga pendamping Desa yang dipercayakan untuk mendampingi kepala kampung tidak focus pada tugasnya sehingga Kami DPMK Kabupaten Deiyai belum mendapatkan laporan pertanggungjawaban (LPJ), Rencana Pengguna Anggaran (RPD), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari 67 Kampung se Kabupaten Deiyai
Hal tersebut menunjukkan adanya keterlambatan penyaluran dari Rekening Kas Desa, yang disebabkan karena pemerintah kampung (Kepala Kampung) belum menyampaikan persyaratan yang lengkap sesuai ketentuan pada saat melakukan permintaan penyaluran. Berdasarkan informasi yang beredar bahwa DPMK menundah penyaluran itu tidak benar dan sebenarnya adalah keterlambatan penyampaikan rekomendasi syarat pencairan juga disebabkan oleh belum mendapatkan laporan pertanggungjawaban (LPJ), Rencana Pengguna Anggaran (RPD), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari 67 Kampung se Kabupaten Deiyai
Perlu diketahui bahwa penyaluran tahap satu sudah layak salur di tanggal 10 Juni 2025 Mengingat dengan adanya keterlambatan di tahap satu yang seharusnya pembangunan sudah selesai dilaksanakan namun yang terjadi penyaluran tahap satua baru diperoleh pemerintah kampung di bulan Agustus 2025 hampir mendekati akhir tahap satu.
Berdasarkan permasalahan diatas, maka untuk dapat melaksanakan penyaluran dana desa kami DPMK Kabupaten Deiyai mengutamakan Distrik dan Kampung yang telah menyelesaikan dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ), Rencana Pengguna Anggaran (RPD), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sampai pada hari ini tanggal 13 agustus 2025 baru lima kampung dari distrik kapiraya yang telah menyerahkan dokumen pencairan sehingga kami DPMK Kabupaten Deiyai telah menjadwalkan dan sudah koordinasi dengan pihak bank papua untuk melakukan penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Pada tanggal 15 Agustus 2025, sedang kampung kampung dari empat disrtik lainnya baru penyerahkan LPJ sehingga kami DPMK menunggu dokumen penyaluran lainnya, harapan kami minggu yang akan datang,para kepala kampung dan pendamping desa menyerahkan dokumen pencairan 100 % sehingga semua penyaluran dana desa dapat terselenggara lebih cepat, transparan dan akuntabel. Demikian juga penggunaan dana desa dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah desa (Kepala Kampung) dengan berpedoman pada peraturan terkait dan dapat dipertanggungjawabkan.