Bupati Deiyai Beri Peringatan Keras: SK CPNS dan PPPK Bisa Dicabut Jika Syarat Tak Dipenuhi!

Monday, 29 September 2025 - 08:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Deiyai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahapan kedua, Senin (29/9/2025).

Bupati Deiyai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahapan kedua, Senin (29/9/2025).

Deiyai [SINAR BEMO] – Bupati Deiyai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) tahapan ke dua pada Senin, 29 September 2025. Acara penyerahan dilaksanakan di halaman kantor Bupati Deiyai setelah apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa penyerahan SK ini merupakan tahapan kedua yang diberikan kepada 130 orang, terdiri dari K2 dan CPNS. Namun, ia juga memberikan peringatan keras kepada 90 orang yang belum menyelesaikan dokumen yang diperlukan.

“Hari ini, kami melakukan penyerahan SK tahapan kedua kepada 130 orang K2 dan CPNS. Namun, masih ada 90 orang yang belum menyelesaikan dokumen yang diperlukan. Saya memberikan kesempatan kepada mereka untuk segera menyelesaikan dokumen dalam waktu satu minggu,” tegas Bupati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati juga menambahkan bahwa dari total 600 orang, kini hanya tersisa 90 orang yang belum menyelesaikan proses administrasi. Ia berharap agar para penerima SK yang telah menerima SK tetap aktif dan hadir di kantor karena proses masih berlangsung.

“Kami mengingatkan bahwa jika tidak memenuhi persyaratan, kami dapat memberhentikan proses kepegawaian mereka,” ujarnya dengan nada serius.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atas kerja kerasnya dalam menyelesaikan proses ini.

Dengan adanya peringatan ini, diharapkan para penerima SK yang belum menyelesaikan dokumen dapat segera memenuhi persyaratan yang ada agar tidak kehilangan kesempatan menjadi bagian dari ASN di Kabupaten Deiyai.

Humas Pemda Deiyai

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Deiyai Lantik Pj Kepala Kampung Perempuan Pertama di Wagomani
Bupati Deiyai Pimpin Apel Gabungan, Tegaskan Belum Ada Pemekaran Kampung
Bupati Deiyai Buka Musrenbang Dana Otsus Papua 2027, Tekankan Transparansi dan Prioritas OAP
Bappeda Deiyai Tekankan Transformasi Ekonomi dan Peningkatan SDM dalam Musrenbang RKPD 2027
Kadis Sosial Deiyai Salurkan Bantuan Bama di Kampung Deemago, Warga Sambut Antusias
Asisten II Sekda Deiyai Buka Pelatihan Penginputan Data DTKS dan PBI
Intelektual Ogeye Apresiasi Bupati Deiyai atas Pembukaan Akses Jalan Kokobaya–Kapiraya
Pendapatan Freeport Turun 2025, Ketua Asosiasi Bupati Papua Tengah Harap Setoran ke Daerah Tetap Stabil

Berita Terkait

Monday, 20 April 2026 - 11:04 WIT

Bupati Deiyai Lantik Pj Kepala Kampung Perempuan Pertama di Wagomani

Monday, 20 April 2026 - 10:03 WIT

Bupati Deiyai Pimpin Apel Gabungan, Tegaskan Belum Ada Pemekaran Kampung

Thursday, 16 April 2026 - 10:33 WIT

Bappeda Deiyai Tekankan Transformasi Ekonomi dan Peningkatan SDM dalam Musrenbang RKPD 2027

Wednesday, 15 April 2026 - 22:07 WIT

Kadis Sosial Deiyai Salurkan Bantuan Bama di Kampung Deemago, Warga Sambut Antusias

Wednesday, 15 April 2026 - 09:30 WIT

Asisten II Sekda Deiyai Buka Pelatihan Penginputan Data DTKS dan PBI

Berita Terbaru

Bupati Deiyai Melkianus Mote melantik Beatrix Waine sebagai Pj Kepala Kampung Wagomani di Deiyai, Senin (20/4/2026).

Pemerintahan

Bupati Deiyai Lantik Pj Kepala Kampung Perempuan Pertama di Wagomani

Monday, 20 Apr 2026 - 11:04 WIT