Deiyai [SINAR BEMO] — Pemerintah Kabupaten Deiyai melalui Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Deiyai menggelar rapat pembentukan panitia kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah pada Rabu (13/5/2026).
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai langkah awal dalam memperkuat koordinasi internal sekaligus mempersiapkan pelaksanaan kegiatan penyuluhan pajak daerah kepada masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Deiyai.
Dalam rapat itu, BPPRD membentuk susunan kepanitiaan dengan melibatkan seluruh unsur bidang dan bagian di lingkungan kantor, di antaranya Sekretaris dan Kasubag, Kabid Pendataan beserta Kasubid, Kabid Penagihan beserta Kasubid, Kabid Penetapan beserta Kasubid, serta Kabid BPHTB dan PBB-P2 beserta Kasubid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masing-masing bidang diberikan tanggung jawab sesuai pembagian wilayah pada lima distrik di Kabupaten Deiyai agar pelaksanaan kegiatan penyuluhan dapat berjalan efektif, terarah, dan tepat sasaran.
Kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
BPPRD Kabupaten Deiyai berharap melalui kerja sama, koordinasi, dan kesiapan seluruh panitia, kegiatan penyuluhan nantinya dapat berjalan lancar serta mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.







Komentar