Deiyai, Papua [SINAR BEMO] – Pemerintah Kabupaten Deiyai menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan daerah dengan melakukan pembayaran ganti rugi lahan kepada para pemilik hak ulayat. Penyerahan dana dilakukan secara terbuka pada Senin, 16 Juni 2025, bertempat di Lapangan Thomas Adii, Waghete, dan disaksikan oleh berbagai pihak penting, mulai dari unsur pemerintahan hingga tokoh adat dan masyarakat umum.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Deiyai, Sekretaris Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paniai, aparat TNI-Polri, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga warga setempat yang antusias menyaksikan momen penting tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Deiyai, Melkianus Mote, menyampaikan bahwa total dana yang diserahkan mencapai Rp10 miliar. Dana tersebut diberikan secara transfer kepada sejumlah pemilik hak ulayat sebagai bentuk penghormatan terhadap hak adat sekaligus landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan pembangunan di atas lahan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rincian alokasi dana ganti rugi adalah sebagai berikut:
Rp4 miliar untuk pembebasan lahan pembangunan pasar mama-mama. Pasar ini dirancang agar para pedagang, khususnya mama-mama Papua, tidak lagi berjualan di pinggir jalan raya yang rawan kecelakaan dan kurang layak dari sisi kenyamanan.
Rp3 miliar untuk pembangunan kantor Dewan Adat dan gedung pemerintahan yang akan difungsikan sebagai pusat penyelesaian masalah adat. Keberadaan gedung ini penting sebagai wadah musyawarah dan perlindungan terhadap nilai-nilai budaya lokal.
Rp3 miliar untuk pembangunan toko suvenir yang akan menjadi pusat penjualan produk kerajinan tangan masyarakat Deiyai. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian lokal melalui sektor ekonomi kreatif berbasis budaya.
Menurut Bupati Melkianus Mote, penyerahan ini dilakukan secara terbuka agar tidak terjadi polemik di kemudian hari. “Pembayaran dilakukan secara tunai, di hadapan para saksi, agar tidak ada lagi klaim, tuntutan, maupun pemalangan lahan. Tanah ini kini resmi menjadi milik pemerintah daerah dan akan segera dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan,” tegasnya.
Sebelum penyerahan dana, para pemilik hak ulayat telah menandatangani kesepakatan bersama sebagai bukti legal bahwa proses ganti rugi ini telah disetujui secara adat dan hukum positif. Kesepakatan ini penting agar tidak ada konflik kepemilikan di masa depan.
Selanjutnya, proses pengukuran tanah akan segera dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paniai. Hasil pengukuran tersebut akan digunakan untuk menerbitkan sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Deiyai, sebagai dasar hukum kepemilikan dan pengelolaan aset daerah.
Pemerintah berharap proyek pembangunan yang akan dilakukan di atas lahan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun budaya.