WAKEITEI, SINAR BEMO – Bupati Kabupaten Deiyai, Melkianus Mote, ST, menegaskan bahwa penempatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deiyai akan dilakukan berdasarkan kompetensi, latar belakang pendidikan, serta kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).
Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan arahan dalam Apel Gabungan CPNS Formasi 2024, THK2, PPPK, dan tenaga kontrak di halaman Kantor Bupati Deiyai, Senin (20/7/2026).
Dalam arahannya, Bupati mengatakan pemerintah daerah akan melakukan penataan sumber daya manusia agar setiap pegawai bekerja sesuai dengan bidang keahlian dan disiplin ilmu yang dimiliki. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menciptakan birokrasi yang lebih profesional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mencontohkan, pegawai yang memiliki latar belakang teknologi informasi akan diprioritaskan bertugas pada instansi yang membutuhkan tenaga IT, seperti Dinas Komunikasi dan Informatika. Begitu pula tenaga kesehatan, guru, auditor, penyuluh pertanian, maupun profesi lainnya akan ditempatkan sesuai kompetensinya.
“Jangan sampai seseorang memiliki keahlian tertentu, tetapi ditempatkan pada bidang yang tidak sesuai. Kita ingin setiap ASN bekerja berdasarkan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki,” ujar Melkianus.
Selain mempertimbangkan kompetensi, Bupati juga membuka peluang bagi ASN untuk bertugas di kampung atau distrik asalnya apabila masih terdapat kebutuhan tenaga. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak bertujuan membedakan pegawai berdasarkan wilayah, melainkan untuk memperkuat pelayanan publik di daerah sekaligus mengurangi beban biaya hidup pegawai yang harus bekerja jauh dari tempat tinggalnya.
Ia meminta pegawai yang ingin mengabdi di wilayah asal agar menyampaikan usulan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk selanjutnya dilakukan kajian sesuai kebutuhan formasi.
Dalam kesempatan itu, Melkianus juga menegaskan bahwa pejabat yang telah diberikan kepercayaan tidak akan diganti tanpa alasan yang jelas. Pergantian jabatan hanya akan dilakukan apabila pejabat yang bersangkutan tidak disiplin, jarang masuk kantor, atau tersangkut persoalan hukum.
“Saya tidak mengganti orang karena kepentingan tertentu. Kalau sudah diberi jabatan dan bekerja dengan baik, tentu tetap dipertahankan. Pergantian dilakukan apabila ada pelanggaran disiplin atau masalah hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa evaluasi terhadap kinerja ASN akan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Bupati berharap kebijakan penempatan jabatan berdasarkan kompetensi dapat mendorong peningkatan kinerja aparatur, sehingga pelayanan pemerintah kepada masyarakat Kabupaten Deiyai semakin efektif, efisien, dan berkualitas.







Komentar