DEIYAI [SINAR BEMO] – Bupati Deiyai, Melkianus Mote, ST menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sekaligus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRK Deiyai yang berlangsung di Aula Sekretariat DPRK, Senin (29/6/2026).
Dalam pidatonya, Bupati menjelaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Melkianus Mote menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Deiyai Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua Tengah dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diterima Pemerintah Kabupaten Deiyai bersama Ketua DPRK Deiyai pada 2 Juni 2026 di Jayapura.
“Opini WTP yang kembali diraih menjadi kebanggaan sekaligus motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Deiyai untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, DPRK, serta seluruh pihak yang telah mendukung proses penyusunan laporan keuangan hingga memperoleh hasil terbaik.
Selain itu, Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.













Komentar