Deiyai [SINAR BEMO] – Dalam rangka penertiban dan penataan pedagang asli daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Deiyai melaksanakan pendataan terhadap mama-mama pedagang asli Deiyai yang berjualan di kawasan Pasar Waghete, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan pendataan tersebut dilaksanakan oleh Bidang Metrologi, Pengendalian Industri, Pengembangan Kelembagaan dan Bina Perdagangan Disperindag Kabupaten Deiyai.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum turun ke lapangan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deiyai, Burno Mote, SE, melepas petugas pendataan di halaman Kantor Disperindag. Dalam arahannya, Burno menegaskan bahwa pendataan dilakukan secara khusus kepada mama-mama pedagang yang selama ini berjualan di pinggir jalan.
“Kita turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan khusus kepada mama-mama pasar yang berjualan di sepanjang jalan. Data ini sangat penting sebagai dasar penataan pedagang ke depan,” ujarnya.

Menurut Burno, pendataan dilakukan sebagai langkah awal sebelum pembangunan Pasar Mama-Mama Papua yang direncanakan akan dibangun dalam waktu satu tahun ke depan. Melalui data yang terkumpul, pemerintah dapat menyiapkan sistem penempatan pedagang secara tertib dan teratur.
“Melalui pendataan ini, kami akan memiliki data yang valid sehingga nantinya setiap mama-mama pedagang bisa mendapatkan nomor tempat jualan. Dengan demikian proses pembagian kios atau lapak di Pasar Mama-Mama Papua dapat dilakukan secara adil dan sesuai data yang telah dihimpun,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama ini mama-mama pedagang terpaksa berjualan di pinggir jalan karena belum tersedia pasar khusus bagi mereka. Sementara itu, adanya rencana pelebaran jalan di kawasan Pasar Waghete berpotensi mengurangi ruang berjualan yang selama ini digunakan para pedagang.

Karena itu, pemerintah daerah melalui Disperindag berupaya memastikan para mama-mama pedagang memiliki tempat usaha yang lebih layak, aman, dan nyaman setelah pasar khusus tersebut selesai dibangun.
Dalam pelaksanaannya, pendataan diprioritaskan bagi mama-mama pedagang asli Kabupaten Deiyai. Sementara untuk pedagang yang berasal dari kabupaten tetangga seperti Dogiyai dan Paniai akan dipertimbangkan setelah seluruh mama-mama pedagang asli Deiyai memperoleh tempat berjualan di Pasar Mama-Mama Papua.
Petugas di lapangan melakukan pendataan identitas pedagang yang meliputi nama pemilik usaha, jenis usaha yang dijalankan, lama berjualan, serta meminta dokumen pendukung berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang selanjutnya akan diserahkan ke Kantor Disperindag Kabupaten Deiyai.
Pendataan dilakukan dari dua titik berbeda, yakni dari wilayah Yomeni menuju pusat Pasar Waghete dan dari wilayah Idegee menuju pusat pasar. Melalui kegiatan ini, Disperindag berharap proses penataan pedagang dan pengelolaan Pasar Mama-Mama Papua dapat berjalan lebih tertib dan tepat sasaran.














Komentar