Deiyai [SINAR BEMO] — Kabupaten Deiyai menorehkan capaian penting dalam upaya pelestarian budaya sekaligus perlindungan kekayaan intelektual daerah. Tiga motif batik khas Deiyai kini resmi memperoleh perlindungan hukum melalui Surat Pencatatan Ciptaan yang diserahkan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Selasa (21/04/2026).
Adapun tiga motif batik yang telah tercatat secara hukum tersebut yakni Suku Mee Deiyai, Enaimoo Ekowai, dan Agiya. Ketiganya merupakan representasi nilai budaya, identitas lokal, serta kearifan masyarakat Deiyai yang kini telah diakui secara resmi oleh negara.
Penyerahan dokumen dilakukan oleh Penelaah Teknis Kebijakan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua, Rio Simanjuntak, dan diterima oleh perwakilan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Deiyai, Yolanda Asmuruf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Rio Simanjuntak menekankan bahwa pencatatan hak cipta ini merupakan langkah strategis dalam melindungi karya budaya masyarakat dari potensi penyalahgunaan.
“Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah daerah melalui Dekranasda mulai serius dalam melindungi kekayaan intelektual masyarakat, khususnya di bidang hak cipta,” ujarnya.
Sementara itu, Yolanda Asmuruf menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas dukungan dari pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua yang telah mendampingi proses sejak awal, mulai dari sayembara desain batik hingga terbitnya pencatatan resmi.
“Ini adalah langkah awal yang baik. Ke depan, tidak hanya batik, tetapi berbagai produk kerajinan khas Deiyai juga akan kami dorong untuk didaftarkan agar mendapatkan perlindungan hukum,” ungkapnya.
Dengan diperolehnya hak cipta tersebut, ketiga motif batik khas Deiyai kini memiliki kekuatan hukum sebagai identitas budaya daerah. Selain itu, perlindungan ini juga memastikan bahwa penggunaan motif tidak dapat dilakukan secara sembarangan tanpa izin, sekaligus memperkuat posisi Deiyai dalam pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya lokal.













