Deiyai [SINAR BEMO] – Bupati Deiyai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) tahapan ke dua pada Senin, 29 September 2025. Acara penyerahan dilaksanakan di halaman kantor Bupati Deiyai setelah apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa penyerahan SK ini merupakan tahapan kedua yang diberikan kepada 130 orang, terdiri dari K2 dan CPNS. Namun, ia juga memberikan peringatan keras kepada 90 orang yang belum menyelesaikan dokumen yang diperlukan.
“Hari ini, kami melakukan penyerahan SK tahapan kedua kepada 130 orang K2 dan CPNS. Namun, masih ada 90 orang yang belum menyelesaikan dokumen yang diperlukan. Saya memberikan kesempatan kepada mereka untuk segera menyelesaikan dokumen dalam waktu satu minggu,” tegas Bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati juga menambahkan bahwa dari total 600 orang, kini hanya tersisa 90 orang yang belum menyelesaikan proses administrasi. Ia berharap agar para penerima SK yang telah menerima SK tetap aktif dan hadir di kantor karena proses masih berlangsung.
“Kami mengingatkan bahwa jika tidak memenuhi persyaratan, kami dapat memberhentikan proses kepegawaian mereka,” ujarnya dengan nada serius.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atas kerja kerasnya dalam menyelesaikan proses ini.
Dengan adanya peringatan ini, diharapkan para penerima SK yang belum menyelesaikan dokumen dapat segera memenuhi persyaratan yang ada agar tidak kehilangan kesempatan menjadi bagian dari ASN di Kabupaten Deiyai.
Humas Pemda Deiyai