Deiyai [SINAR BEMO] – Pemerintah Kabupaten Deiyai melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengambil langkah tegas untuk menjaga kestabilan harga sembilan bahan pokok (sembako) serta kebutuhan utama lainnya. Pada Selasa, 26 Agustus 2025, Kepala Disperindag Deiyai, Burno Mote Adii, SE, mengeluarkan surat edaran yang melarang keras para pedagang menaikkan harga di atas Standar Satuan Harga (SSH) yang telah ditetapkan.
Surat edaran bernomor 500/08/DISPERINDAG KAB. DEIYAI/VIII/2025 ini ditujukan kepada para distributor, pedagang pasar, pemilik toko, dan kios, khususnya yang beroperasi di Pasar Wagete dan sekitarnya.
Larangan ini mencakup sembilan bahan pokok, barang bangunan, dan BBM. Menurut Burno Mote Adii, kebijakan ini diambil untuk mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat luas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kami melarang keras bagi pedagang untuk menaikkan harga di luar kewajaran. Jika ditemukan ada pedagang yang sengaja menggunakan kondisi saat ini sebagai alasan untuk menaikkan harga melebihi SSH, maka akan dikenai sanksi tegas,” ujar Burno.
Ia menambahkan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti gejolak harga yang dapat merusak hubungan antara penjual dan pembeli.
Sebagai tindak lanjut, hari ini Kepala Dinas beserta timnya telah memasang surat edaran tersebut di berbagai lokasi strategis seperti dinding toko dan kios agar informasi ini sampai kepada seluruh pedagang.