Deiyai SINAR BEMO — Dalam upaya peningkatan kinerja dan penegakan disiplin aset daerah, Bupati Kabupaten Deiyai, Melkianus Mote, ST, menyerahkan sejumlah kendaraan dinas (Kendis) roda empat dan roda dua. Penyerahan dilakukan usai Apel Korpri yang melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan POLRI di halaman Kantor Bupati Deiyai pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Total 31 unit Kendaraan Dinas disalurkan kepada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kantor Sekretariat Daerah (Setda) menerima 10 unit kendaraan roda dua, sementara Inspektorat Kabupaten Deiyai mendapat 1 unit roda empat dan 20 unit roda dua.
Wajib Parkir di Kantor dan Plat Merah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum menyerahkan kunci, Bupati Melkianus Mote memberikan penekanan tegas mengenai tata cara penggunaan Kendis tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh kendaraan roda dua harus digunakan semata-mata untuk kepentingan dinas dan wajib parkir di halaman kantor setiap saat.
“Motor yang akan diserahkan harus parkir setiap saat di kantor untuk digunakan saat melaksanakan kegiatan kantor oleh semua staf, bukan milik satu orang,” tegas Bupati. Ia juga mengingatkan agar Kendis tersebut harus menggunakan plat kendaraan berwarna merah, sebagai penanda bahwa itu adalah aset negara.
Fakta Integritas Pengembalian Aset
Bupati Mote juga menyoroti pentingnya akuntabilitas. Ia ingin-ingin bahwa mobil atau dinas motor tersebut wajib dikembalikan kepada pemerintah daerah apabila terjadi perpindahan tugas, perpindahan jabatan, atau jika pengguna sudah tidak menjabat lagi.
Sebagai wujud komitmen, setiap pejabat dan staf penerima Kendis menyampaikan janji lisan dan kebenaran kebenaran di hadapan Bupati dan hadirin untuk menggunakan aset tersebut hanya untuk kepentingan dinas. Janji tersebut didokumentasikan sebagai bukti komitmen pengembalian di masa mendatang. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aset daerah dikelola secara bertanggung jawab dan tepat sasaran.






