DEIYAI, SINAR BEMO – Pemerintah Kabupaten Deiyai, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Dogiyai menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung peningkatan pelayanan kelistrikan dengan melakukan pembayaran lahan untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Deiyai senilai Rp3 miliar.
Pembayaran tersebut dilaksanakan di Kantor PLN Waghete, Jalan PLN, Waghete I, Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, Selasa (28/7/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas pelayanan listrik yang selama ini melayani masyarakat di tiga kabupaten, yakni Deiyai, Paniai, dan Dogiyai.
Dana sebesar Rp3 miliar berasal dari kontribusi masing-masing pemerintah daerah, yakni Pemerintah Kabupaten Deiyai sebesar Rp1 miliar, Pemerintah Kabupaten Paniai Rp1 miliar, dan Pemerintah Kabupaten Dogiyai Rp1 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lahan yang dibayarkan merupakan hak ulayat milik Abet Mote. Karena lokasi PLTD berada di wilayah administratif Kabupaten Deiyai, seluruh proses administrasi, legalisasi, hingga penerbitan sertifikat tanah difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Deiyai guna memberikan kepastian hukum terhadap aset yang digunakan untuk kepentingan publik.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Deiyai Melkianus Mote, ST beserta Forkopimda Kabupaten Deiyai, Bupati Dogiyai Yudas Tebai, S.Pd., M.Si., Wakil Bupati Paniai Ham Yogi bersama Forkopimda Kabupaten Paniai, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Kapolres Deiyai, Kepala Kantor BPN Kabupaten Paniai, Manager PLN ULP Enarotali, Kepala PLTD Deiyai, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Kepala Kampung Idege, Ketua LMA Kampung Idege, pemilik hak ulayat, serta masyarakat sekitar.
Dalam sambutannya, Bupati Dogiyai Yudas Tebai menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Deiyai yang telah memfasilitasi penyelesaian kebutuhan lahan demi mendukung pelayanan listrik di tiga kabupaten.
Menurutnya, penyelesaian persoalan lahan merupakan tanggung jawab bersama karena keberadaan PLTD memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Deiyai, Paniai, dan Dogiyai.
Senada dengan itu, Wakil Bupati Paniai Ham Yogi menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Deiyai dan pemilik hak ulayat yang telah mendukung penyediaan lahan bagi kepentingan umum.
Ia berharap tanah yang telah dibeli pemerintah dapat dimanfaatkan dan dijaga dengan baik oleh pihak PLN sehingga pelayanan listrik kepada masyarakat dapat semakin optimal.
Sementara itu, Bupati Deiyai Melkianus Mote menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Paniai dan Pemerintah Kabupaten Dogiyai yang telah bersama-sama mengalokasikan anggaran untuk pembelian lahan tersebut.
Ia juga memberikan apresiasi kepada pemilik hak ulayat, Abet Mote, yang telah bersedia melepaskan hak atas tanah demi kepentingan masyarakat luas.
Dalam arahannya, Melkianus Mote menegaskan pentingnya penyelesaian status kepemilikan tanah secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang.
Ia mengajak seluruh pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut untuk menyampaikan klaimnya pada kesempatan itu sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Kalau masih ada yang merasa memiliki hak atas tanah ini, mari kita selesaikan sekarang supaya ke depan tidak ada lagi persoalan. Tanah ini digunakan untuk kepentingan umum sehingga status hukumnya harus benar-benar jelas,” tegasnya.
Menurut Bupati Deiyai, kepastian hukum atas tanah menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur strategis, termasuk peningkatan kapasitas PLTD Deiyai yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat di Kabupaten Deiyai, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Dogiyai.
Melalui pembayaran lahan tersebut, pemerintah berharap seluruh tahapan pengembangan fasilitas PLTD Deiyai dapat berjalan lancar, memberikan kepastian hukum terhadap aset negara, sekaligus memperkuat pelayanan kelistrikan sebagai penunjang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Meepago.







Komentar