DEIYAI, SINAR BEMO — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Deiyai mencatat sebanyak 76.472 penduduk masuk dalam kategori wajib memiliki KTP elektronik (KTP-el). Namun, hingga Semester I Tahun 2026, jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman KTP-el tercatat sebanyak 28.362 orang.
Data tersebut merupakan bagian dari laporan perkembangan administrasi kependudukan Kabupaten Deiyai Tahun 2025 dan Semester I Tahun 2026 periode Januari hingga Juni 2026.
Laporan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dukcapil Kabupaten Deiyai, Yulianus Madai, S.Th., M.Pd., kepada ruang Humas dan Protokol Setda Kabupaten Deiyai, Senin (14/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data Dukcapil, dari 76.472 penduduk wajib KTP-el, sebanyak 14.194 laki-laki dan 14.168 perempuan telah melakukan perekaman.
Artinya, masih terdapat jumlah penduduk wajib KTP-el yang belum melakukan perekaman dan menjadi salah satu perhatian dalam peningkatan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Deiyai.
Tigi dan Tigi Barat Miliki Jumlah Wajib KTP-el Tertinggi
Jika dilihat berdasarkan wilayah, Distrik Tigi tercatat memiliki 25.443 wajib KTP-el, sedangkan Distrik Tigi Barat sebanyak 25.601 orang.
Selanjutnya Distrik Tigi Timur tercatat sebanyak 14.121 wajib KTP-el, Bouwobado 6.463 orang, dan Kapiraya sebanyak 4.844 orang.
Selain data KTP-el, Dukcapil juga mencatat jumlah Kartu Keluarga (KK) di Kabupaten Deiyai mencapai 24.624 KK.
Jumlah tersebut tersebar di lima distrik, yakni Tigi 8.554 KK, Tigi Timur 4.797 KK, Bouwobado 1.711 KK, Tigi Barat 8.398 KK dan Kapiraya sebanyak 1.164 KK.
Data Kependudukan Perlu Terus Diperbarui
Yulianus Madai menjelaskan bahwa data administrasi kependudukan memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Data yang akurat dan valid diperlukan pemerintah untuk mengetahui kondisi penduduk, menentukan sasaran program serta menjadi salah satu dasar dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.
Karena itu, masyarakat diharapkan aktif mengurus dokumen kependudukan dan melakukan pembaruan apabila terjadi perubahan data, seperti perubahan status perkawinan, kelahiran, kematian, perpindahan penduduk maupun perubahan elemen data lainnya.
Pelayanan Dukcapil Masih Menghadapi Kendala
Dalam laporan tersebut, Dukcapil Kabupaten Deiyai juga menyampaikan sejumlah kendala yang masih dihadapi dalam pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan.
Kendala tersebut antara lain keterbatasan sarana dan prasarana, peralatan pelayanan, kebutuhan gedung kantor yang memadai, dukungan pembiayaan serta ketersediaan tenaga pelayanan yang profesional.
Kondisi geografis dan luas wilayah Kabupaten Deiyai juga menjadi tantangan dalam menjangkau masyarakat di seluruh distrik dan kampung.
Untuk itu, penguatan pelayanan hingga tingkat distrik dan kampung dinilai penting agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh dokumen administrasi kependudukan.
Dorong Pelayanan Lebih Dekat kepada Masyarakat
Dukcapil Deiyai berharap dukungan terhadap pelayanan administrasi kependudukan dapat terus ditingkatkan, baik melalui pemenuhan fasilitas pelayanan, penguatan sumber daya manusia maupun pengembangan inovasi.
Dengan pelayanan yang semakin dekat dan mudah dijangkau, masyarakat diharapkan dapat lebih cepat memperoleh dokumen kependudukan yang dibutuhkan.
Dukcapil juga menargetkan kualitas pengelolaan data kependudukan terus diperbaiki sehingga menghasilkan data yang akurat, valid, terintegrasi dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Data tersebut tidak hanya menjadi kebutuhan administrasi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Deiyai agar program pemerintah dapat lebih tepat sasaran.







Komentar