Mahasiswa dan Masyarakat Butuma Sepakati Larangan Miras, Pinang, dan Kenakalan Remaja

Friday, 29 August 2025 - 18:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deiyai ​​[SINAR BEMO] — Mahasiswa/i asal Butuma se-Indonesia bersama tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan tokoh intelektual mengadakan sosialisasi larangan minuman keras (miras), pinang, serta kenakalan remaja. Kegiatan berlangsung pada tanggal 4–6 Januari 2025 di SD YPPGI Tenedagi, Kampung Tenedagi, Distrik Tigi Barat, Kabupaten Deiyai.

Dalam kegiatan ini, masyarakat dari tiga desa yaitu Desa Meiyepa, Desa Tenedagi, dan Desa Kogemani yang tergabung dalam wilayah Butuma (Oneibo sampai Idekagapa) menyetujui penandatanganan Surat Pernyataan Larangan dan Pernyataan Sikap bersama.

Tokoh masyarakat menegaskan bahwa miras, pinang, serta perilaku menyimpang bukanlah bagian dari budaya asli suku Mee, melainkan budaya luar yang merusak tatanan adat, agama, dan kehidupan sosial masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat Butuma merasa perlu membuat aturan adat yang mengikat untuk melindungi generasi muda dari pengaruh buruk tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Sikap Larangan

Berdasarkan hasil musyawarah bersama, disepakati beberapa poin penting, yaitu:

1. Larangan Miras

Dilarang minum minuman keras di wilayah Butuma.

Dilarang memperdagangkan atau memproduksi miras di wilayah Butuma.

2. Larangan Pinang

Dilarang makan pinang dan membuang ludah pinang sembarangan di wilayah Butuma.

3. Kenakalan Remaja

A. Anak-anak Butuma dilarang berkeliaran di pasar Waghete maupun di jalan saat jam sekolah.

B. Anak-anak Butuma dilarang berkumpul atau berkeliaran di jalan raya mulai pukul 18.00–06.00 WIT.

C. Dilarang melakukan aksi palang-memalang jalan di wilayah Butuma.

D. Anak-anak Butuma dilarang berkumpul dan bermalam bersama di suatu rumah dengan tujuan negatif.

Apabila kemudian hari terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan ini, maka pelaku akan dianggap melanggar adat serta berisiko terkena konsekuensi moral dan hukum adat Butuma sesuai hasil musyawarah pada 4–6 Januari 2025.

Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat Butuma menegaskan bahwa larangan ini dibuat demi menjaga masa depan generasi muda, menciptakan kehidupan harmonis dalam keluarga, agama, dan budaya, serta menghindarkan masyarakat dari penyakit sosial yang dapat merusak tatanan adat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Akses Jalan Terhambat, Masyarakat Kapiraya Desak Percepatan Pembangunan Jalur Darat demi Pelayanan Publik
Kepala Suku Distrik Kapiraya Sesalkan Penghadangan Tim Harmonisasi oleh Oknum Suku Kamoro
Tim Harmonisasi Pemkab Deiyai Dihadang, Upaya Penyelesaian Konflik Kapiraya Terhambat
Akses Udara Terbuka, Bantuan Pangan Pemkab Deiyai Tiba di Kapiraya
Anace Yuppy Apresiasi Langkah Serius Pemprov Papua Tengah Selesaikan Sengketa Tapal Batas Adat Kapiraya
Hentikan Provokasi di Media Sosial, Pemuda Katolik Deiyai Desak Penyelesaian Damai Batas Wilayah
Dukung Langkah Tegas Kapolda, Fraksi Kelompok Khusus DPR PT Desak Penutupan Tambang Ilegal di Kapiraya
Pertemuan di Timika, Pemprov Papua Tengah Fasilitasi Penyelesaian Tapal Batas Adat Kamoro–Mee di Kapiraya

Berita Terkait

Friday, 6 March 2026 - 17:30 WIT

Akses Jalan Terhambat, Masyarakat Kapiraya Desak Percepatan Pembangunan Jalur Darat demi Pelayanan Publik

Monday, 2 March 2026 - 17:52 WIT

Kepala Suku Distrik Kapiraya Sesalkan Penghadangan Tim Harmonisasi oleh Oknum Suku Kamoro

Monday, 2 March 2026 - 10:53 WIT

Akses Udara Terbuka, Bantuan Pangan Pemkab Deiyai Tiba di Kapiraya

Friday, 27 February 2026 - 04:54 WIT

Anace Yuppy Apresiasi Langkah Serius Pemprov Papua Tengah Selesaikan Sengketa Tapal Batas Adat Kapiraya

Friday, 27 February 2026 - 04:45 WIT

Hentikan Provokasi di Media Sosial, Pemuda Katolik Deiyai Desak Penyelesaian Damai Batas Wilayah

Berita Terbaru