DEIYAI [SINAR BEMO] – Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Deiyai mulai melaksanakan praktik lapangan pengukuran objek pajak dan retribusi daerah setelah sebelumnya memberikan materi penyuluhan kepada peserta sosialisasi kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah.
Kegiatan yang dipusatkan di Waghete II, Distrik Tigi, Kamis (11/6/2026), dipimpin langsung oleh Kepala BPPRD Kabupaten Deiyai, Dr. Roni Pigome, S.Pd., M.Si. Sebelum turun ke lapangan, Roni memberikan arahan kepada peserta agar materi yang telah diterima dapat diterapkan secara langsung melalui pengukuran lahan, bangunan, warung, kios, hingga reklame.
Menurut Roni, kegiatan lapangan ini bertujuan memberikan pemahaman praktis kepada peserta mengenai proses pendataan dan pengukuran objek pajak yang nantinya menjadi dasar penetapan pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sudah mendapatkan materi di dalam ruangan. Hari ini kita masuk pada tahap penerapan di lapangan agar peserta dapat melihat secara langsung proses pengukuran lahan kosong, lahan yang sudah memiliki bangunan, serta objek pajak lainnya,” ujar Roni.
Ia menjelaskan, pengukuran akan dilakukan secara bertahap mulai dari kios dan warung di kawasan Waghete hingga sejumlah lahan kosong yang telah ditentukan sebagai lokasi praktik. Selain itu, tim juga akan melakukan pendataan terhadap objek reklame sebagai bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah.
Roni menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, distrik, kampung, RT, serta instansi terkait dalam proses pendataan objek pajak. Dengan keterlibatan seluruh pihak, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai tujuan pengukuran dan pendataan yang dilakukan pemerintah.
“Kepala distrik, kepala kampung, RT, serta OPD terkait harus mengetahui proses ini sehingga ketika kegiatan serupa dilakukan di distrik-distrik lainnya, masyarakat sudah memahami bahwa pengukuran dilakukan untuk kepentingan pendataan objek pajak dan retribusi daerah,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Roni juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan sejumlah kabupaten yang telah berbagi pengalaman serta format pendataan pajak, khususnya terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Ia menilai sinergi antar daerah menjadi modal penting dalam meningkatkan kapasitas pengelolaan pendapatan daerah di Papua Tengah.
Selain membahas pendataan objek pajak, Roni juga mengingatkan pentingnya legalitas kepemilikan tanah melalui sertifikasi yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurutnya, sertifikat tanah menjadi dokumen penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari sengketa ketika terdapat program pembangunan di masa mendatang.
“Tanah adat maupun hak ulayat perlu didaftarkan dan disertifikatkan. Ini penting sebagai bentuk pengakuan hukum sekaligus untuk melindungi hak masyarakat ketika ada program pembangunan yang masuk ke wilayah tersebut,” ujarnya.
Kegiatan praktik lapangan ini merupakan bagian dari rangkaian penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah yang telah dilaksanakan di lima distrik di Kabupaten Deiyai. Setelah kegiatan lapangan selesai, peserta akan kembali mengikuti sesi penutupan dan evaluasi untuk memperkuat pemahaman terhadap materi yang telah diberikan.
BPPRD Kabupaten Deiyai berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas aparatur distrik dan kampung dalam mendukung pendataan objek pajak serta mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) secara berkelanjutan.














Komentar