Deiyai [SINAR BEMO] — Ketua Fraksi Kelompok Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRP-PT) Donatus Mote, menyuarakan penolakan keras terhadap klaim tanah adat oleh Suku Kei di wilayah perbatasan Kabupaten Mimika dan Deiyai, Papua Tengah. Tuntutan ini muncul menyusul insiden penyerangan dan pembakaran rumah Suku Mee di Kampung Mogodagi, Distrik Kapiraya, oleh sekelompok warga Suku Kei beberapa hari lalu.
Konflik tapal batas antara Mimika dan Deiyai di wilayah Bouwobado yang telah memanas sejak bulan lalu, kini diperkeruh dengan keterlibatan kelompok non-Suku Asli Papua (OAP).
Anggota DPRP tersebut dengan tegas menyatakan bahwa Suku Kei, yang berasal dari wilayah Indonesia bagian timur, tidak termasuk dalam definisi Orang Asli Papua berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Suku Kei di Tanah Papua adalah pendatang yang hadir untuk mencari pekerjaan. Mereka jelas-jelas tidak memiliki hak ulayat, tanah milik, atau tanah warisan leluhur di Papua Tengah,” ujar anggota dewan tersebut. “Tindakan menyerang Suku Mee, yang memiliki hak warisan leluhur, dengan membakar rumah dan mengusir mereka, merupakan tindakan memalukan dan mencederai nilai-nilai adat Papua.”
Fraksi Kelompok Khusus DPRP mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika dan Deiyai untuk segera memfasilitasi pertemuan adat antara masyarakat Suku Kamoro, Amungme (dari Mimika), dan Suku Mee (dari Deiyai).
Penyelesaian tapal batas secara adat ini diminta hanya melibatkan Suku Asli Papua yang memiliki ikatan historis dengan wilayah tersebut. Suku-suku non-OAP diminta untuk tidak terlibat, sebab dikhawatirkan mereka hanya bertindak atas kepentingan eksploitasi kekayaan alam di Papua Tengah, alih-alih kepentingan perdamaian dan adat.
”Kami meminta Suku Kei segera menghentikan klaim atas tanah adat di Papua Tengah, terutama di perbatasan Mimika dan Deiyai,” tutupnya.






