DEIYAI [SINAR BEMO] – Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia di Kampung Bomou, Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai, akhirnya diselesaikan secara damai melalui musyawarah adat.
Peristiwa tersebut terjadi pada 4 Juni 2026 di Jalan Besar Odedimi, Kampung Bomou. Korban, Menase Pakage, warga Kampung Motano, Distrik Tigi, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Deki Pigome, seorang remaja yang berasal dari Kampung Meiyepa, Distrik Tigi Barat.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses penyelesaian dilakukan pada Rabu, 24 Juni 2026, di lapangan terbuka Yuuwonotaida, Kampung Bomou II. Musyawarah adat itu dihadiri oleh pemerintah kampung, delapan kepala kampung wilayah Bomou, Kepala Suku Wilayah Bomou, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta keluarga korban dan keluarga pelaku.
Dalam pertemuan yang berlangsung secara kekeluargaan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan menandatangani surat pernyataan perdamaian.
Sebagai bagian dari keputusan adat yang telah disepakati bersama, Deki Pigome diwajibkan kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Paniai.
Keluarga korban dan keluarga pelaku juga menyatakan bahwa masalah tersebut telah selesai. Kedua pihak berkomitmen tidak akan melakukan tuntutan, aksi balasan, maupun menyimpan dendam di kemudian hari. Mereka sepakat untuk tetap menjaga hubungan baik dan menghormati keputusan adat yang telah ditetapkan.

Dalam musyawarah tersebut, keluarga korban menegaskan tidak meminta pembayaran kepala maupun bentuk ganti rugi lainnya kepada pihak pelaku. Penyelesaian dilakukan atas dasar perdamaian, kekeluargaan, dan penghormatan terhadap hukum adat yang berlaku di wilayah Bomou.
Kesepakatan damai itu disaksikan oleh para kepala kampung, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan keluarga dari kedua belah pihak. Kepala Suku Wilayah Bomou juga turut mengetahui dan menyetujui hasil musyawarah tersebut.
Orang tua Deki Pigome menyampaikan rasa syukur atas penyelesaian yang ditempuh melalui jalur adat. Mereka mengucapkan terima kasih kepada pemerintah kampung, para kepala kampung, kepala suku, tokoh adat, serta keluarga almarhum Menase Pakage yang telah mengedepankan perdamaian dan persaudaraan.
Menurut keluarga pelaku, masyarakat Kampung Bomou telah menunjukkan sikap yang bijaksana dengan mengutamakan musyawarah dan penyelesaian secara damai. Mereka berharap hubungan persaudaraan antarwarga tetap terjaga demi menciptakan keamanan, ketertiban, dan kedamaian di Kabupaten Deiyai.
Penyelesaian kasus melalui mekanisme hukum adat ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk selalu mengutamakan dialog, musyawarah, serta menjaga persatuan dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.














Komentar