DPMK Deiyai Sosialisasikan Aturan Pilkades 2025 kepada 67 Kepala Kampung

Thursday, 17 July 2025 - 14:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala DPMK Deiyai, Dr. Ferdinand Pakage, memaparkan materi Pilkades 2025 di Aula Sekwan, Kamis (17/7/2025).

Plt. Kepala DPMK Deiyai, Dr. Ferdinand Pakage, memaparkan materi Pilkades 2025 di Aula Sekwan, Kamis (17/7/2025).

Deiyai [SINAR BEMO] — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Deiyai menggelar sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Sekretariat Dewan (Sekwan) Kabupaten Deiyai pada Kamis, 17 Juli 2025, dan dihadiri oleh 67 kepala kampung beserta sekretaris dan bendahara kampung se-Kabupaten Deiyai.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait regulasi yang mengatur pemilihan, pemanggilan, dan penghentian kepala desa/kampung, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang didalamnya menyebutkan bahwa jabatan kepala kampung 8 Tahun dan bisa mencalonkan dua Periode. 

Ferdinand Pakage, MM., M.AP., selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas DPMK, menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades tahun 2025 akan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keseragaman aturan di seluruh kampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita tidak lagi dalam masa transisi yang membolehkan kepala kampung menjabat 10 tahun atau lebih. Masa jabatan sudah diatur tegas selama 6 tahun dan hanya dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak,” jelas Ferdinand dalam pemaparannya.

Ia menambahkan bahwa seluruh kepala kampung di Deiyai yang masa jabatannya telah selesai, tidak bisa lagi diperpanjang secara otomatis tanpa proses pemilihan ulang. Oleh karena itu, persiapan Pilkades tahun 2025 menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

Enam poin penting yang menjadi dasar materi sosialisasi meliputi:

1. Dasar hukum pelaksanaan Pilkades sesuai UU dan Permendagri,

2. Syarat dan kriteria calon kepala desa,

3. Prosedur teknis pelaksanaan Pilkades,

4. Wacana transformasi ke sistem e-voting dalam Pilkades serentak,

5. Ketentuan apabila hanya terdapat satu calon kepala desa,

6. Mekanisme penghentian kepala desa secara administratif dan hukum.

Ferdinand juga menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tahap awal yang hanya melibatkan kepala kampung dan perangkatnya. Selanjutnya, DPMK akan turun langsung ke masyarakat di 67 kampung untuk melakukan sosialisasi lanjutan agar seluruh warga memahami proses dan hak mereka dalam Pilkades.

Selain Ferdinand, turut hadir sebagai pemateri Kepala Dinas Inspektorat Amerius Douw dan Kabag Hukum Setda Deiyai Yehezkiel, yang memberikan penjelasan hukum terkait laporan pemeriksaan kegiatan di kampung serta peraturan yang mengatur pelaksanaan Pilkades sesuai peraturan-undangan yang berlaku.

Pilkades serentak ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan kampung yang demokratis, transparan, dan sesuai koridor hukum.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Deiyai Bantu Rp25 Juta untuk Pemulangan Jenazah Alm. Oktavianus Edowai dari Timika
Dedikasi dari “Antara Hidup dan Mati”: 59 Siswa SMAK Aweidabi Deiyai Tuntaskan Seminar Karya Ilmiah
Langkah Menuju Masa Depan: Siswa Kelas XII SMAK Aweidabi Deiyai Sukses Gelar Ujian Karya Ilmiah Tahun 2026
Pernyataan Sikap Bersama IPMAMI dan IPMANAPANDODE Kota Studi Semarang Terhadap Konflik Horizontal di Kapiraya
Misi Kemanusiaan Kapiraya Terkendala Akses, Bupati Deiyai Desak Operasional Bandara
Kadin Papua Tengah Siap “Take Off”: Gelar Talkshow Ekonomi untuk Petakan Potensi Unggulan 8 Kabupaten
Setahun Pimpin, Melkianus Mote – Ayub Pigome Membawa Perubahan Nyata untuk Deiyai
​Guru Agama Papua Tengah Tuntut Kesetaraan Fasilitas Program PPG

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 10:29 WIT

Bupati Deiyai Bantu Rp25 Juta untuk Pemulangan Jenazah Alm. Oktavianus Edowai dari Timika

Thursday, 12 March 2026 - 17:52 WIT

Dedikasi dari “Antara Hidup dan Mati”: 59 Siswa SMAK Aweidabi Deiyai Tuntaskan Seminar Karya Ilmiah

Thursday, 12 March 2026 - 16:20 WIT

Langkah Menuju Masa Depan: Siswa Kelas XII SMAK Aweidabi Deiyai Sukses Gelar Ujian Karya Ilmiah Tahun 2026

Monday, 2 March 2026 - 07:38 WIT

Pernyataan Sikap Bersama IPMAMI dan IPMANAPANDODE Kota Studi Semarang Terhadap Konflik Horizontal di Kapiraya

Sunday, 1 March 2026 - 18:31 WIT

Misi Kemanusiaan Kapiraya Terkendala Akses, Bupati Deiyai Desak Operasional Bandara

Berita Terbaru

Penyerahan DPA 2026 oleh Dinas Kesehatan Deiyai menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kinerja, transparansi, dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Kesehatan

Penyerahan DPA Jadi Momentum Penguatan Kinerja Dinkes Deiyai

Friday, 17 Apr 2026 - 12:37 WIT