DPMK Deiyai Sosialisasikan Aturan Pilkades 2025 kepada 67 Kepala Kampung

Thursday, 17 July 2025 - 14:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala DPMK Deiyai, Dr. Ferdinand Pakage, memaparkan materi Pilkades 2025 di Aula Sekwan, Kamis (17/7/2025).

Plt. Kepala DPMK Deiyai, Dr. Ferdinand Pakage, memaparkan materi Pilkades 2025 di Aula Sekwan, Kamis (17/7/2025).

Deiyai [SINAR BEMO] — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Deiyai menggelar sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Sekretariat Dewan (Sekwan) Kabupaten Deiyai pada Kamis, 17 Juli 2025, dan dihadiri oleh 67 kepala kampung beserta sekretaris dan bendahara kampung se-Kabupaten Deiyai.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait regulasi yang mengatur pemilihan, pemanggilan, dan penghentian kepala desa/kampung, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang didalamnya menyebutkan bahwa jabatan kepala kampung 8 Tahun dan bisa mencalonkan dua Periode. 

Ferdinand Pakage, MM., M.AP., selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas DPMK, menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades tahun 2025 akan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keseragaman aturan di seluruh kampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita tidak lagi dalam masa transisi yang membolehkan kepala kampung menjabat 10 tahun atau lebih. Masa jabatan sudah diatur tegas selama 6 tahun dan hanya dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak,” jelas Ferdinand dalam pemaparannya.

Ia menambahkan bahwa seluruh kepala kampung di Deiyai yang masa jabatannya telah selesai, tidak bisa lagi diperpanjang secara otomatis tanpa proses pemilihan ulang. Oleh karena itu, persiapan Pilkades tahun 2025 menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

Enam poin penting yang menjadi dasar materi sosialisasi meliputi:

1. Dasar hukum pelaksanaan Pilkades sesuai UU dan Permendagri,

2. Syarat dan kriteria calon kepala desa,

3. Prosedur teknis pelaksanaan Pilkades,

4. Wacana transformasi ke sistem e-voting dalam Pilkades serentak,

5. Ketentuan apabila hanya terdapat satu calon kepala desa,

6. Mekanisme penghentian kepala desa secara administratif dan hukum.

Ferdinand juga menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tahap awal yang hanya melibatkan kepala kampung dan perangkatnya. Selanjutnya, DPMK akan turun langsung ke masyarakat di 67 kampung untuk melakukan sosialisasi lanjutan agar seluruh warga memahami proses dan hak mereka dalam Pilkades.

Selain Ferdinand, turut hadir sebagai pemateri Kepala Dinas Inspektorat Amerius Douw dan Kabag Hukum Setda Deiyai Yehezkiel, yang memberikan penjelasan hukum terkait laporan pemeriksaan kegiatan di kampung serta peraturan yang mengatur pelaksanaan Pilkades sesuai peraturan-undangan yang berlaku.

Pilkades serentak ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan kampung yang demokratis, transparan, dan sesuai koridor hukum.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

19 Siswa PAUD KB Emudai Yomeni Resmi Tamat, Orang Tua Diajak Terus Dukung Pendidikan Anak
MRP Papua Tengah Tampung Aspirasi Warga Deiyai, Fokus Pendidikan, Kesehatan dan Pembangunan Daerah
CV. Gako Indah Resmi Operasikan Pertashop di Tanjakan Mugou Waghete
Sambut HARDIKNAS, Pokja TK/Paud dan Dinas Pendidikan Gelar Beragam Lomba
Pemkab Deiyai Distribusikan 381 Ton Beras dan 72.200 Liter Minyak Goreng untuk Masyarakat
70 Siswa SMP YPPGI Bomou Jalani Ujian Nasional, Dinas Pendidikan Beri Motivasi
Bupati Deiyai Bantu Rp25 Juta untuk Pemulangan Jenazah Alm. Oktavianus Edowai dari Timika
Dedikasi dari “Antara Hidup dan Mati”: 59 Siswa SMAK Aweidabi Deiyai Tuntaskan Seminar Karya Ilmiah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Tuesday, 12 May 2026 - 19:51 WIT

19 Siswa PAUD KB Emudai Yomeni Resmi Tamat, Orang Tua Diajak Terus Dukung Pendidikan Anak

Friday, 8 May 2026 - 13:59 WIT

CV. Gako Indah Resmi Operasikan Pertashop di Tanjakan Mugou Waghete

Tuesday, 28 April 2026 - 15:17 WIT

Sambut HARDIKNAS, Pokja TK/Paud dan Dinas Pendidikan Gelar Beragam Lomba

Friday, 24 April 2026 - 11:26 WIT

Pemkab Deiyai Distribusikan 381 Ton Beras dan 72.200 Liter Minyak Goreng untuk Masyarakat

Thursday, 23 April 2026 - 17:01 WIT

70 Siswa SMP YPPGI Bomou Jalani Ujian Nasional, Dinas Pendidikan Beri Motivasi

Berita Terbaru

BPPRD Kabupaten Deiyai menggelar rapat pembentukan panitia kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah sebagai upaya meningkatkan koordinasi dan kesiapan pelaksanaan sosialisasi pajak di lima distrik Kabupaten Deiyai, Rabu (13/5/2026).

Pemerintahan

BPPRD Deiyai Bentuk Panitia Penyuluhan Pajak Daerah untuk Lima Distrik

Wednesday, 13 May 2026 - 18:59 WIT