Deiyai, [SINAR BEMO] — 29 Juni 2025, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire, Joni Nehemia Pakage, menegaskan pihaknya tengah mempersiapkan langkah tegas untuk mengatasi peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya. Hal ini disampaikan menyusul insiden penembakan terhadap warga di kawasan Pasar Karang yang diduga berkaitan dengan konsumsi miras.
“Kami dari lembaga DPRK Nabire sebenarnya telah menyusun agenda untuk membuat peraturan daerah (perda) terkait pelarangan miras. Namun, sangat disayangkan ada pihak tertentu yang justru membatalkan proses tersebut. Kami merasa sangat kecewa,” kata Joni saat ditemui di Kantor DPRK Nabire.
Menurutnya, kasus kekerasan yang terjadi belakangan ini menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah. Oleh karena itu, DPRK Nabire akan segera menggelar rapat internal, sebelum melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam pembahasan lanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan undang tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh elemen masyarakat untuk terlibat dalam penyusunan regulasi ini. Setelah itu, kami akan bentuk Peraturan Daerah Khusus (Perdasus),” ujarnya.
Langkah lanjutan yang direncanakan DPRK Nabire adalah meneruskan hasil Perdasus tersebut kepada Bupati Nabire dan Gubernur Papua Tengah untuk mencabut izin usaha penjualan miras secara menyeluruh di kabupaten ini.
Joni menekankan bahwa peredaran miras bukan hanya merusak moral generasi muda, tetapi juga kerap menjadi pemicu konflik dan kekerasan antarwarga. Ia berharap semua pihak mendukung langkah DPRK dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat di Nabire.
“Kami tidak tinggal diam. Kami sedang berproses, dan komitmen kami jelas: menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk miras,” tegasnya.