NABIRE, SINAR BEMO — Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Tengah, Catur Budi Wibowo, menegaskan pentingnya integritas, independensi, dan profesionalisme bagi 25 auditor ahli pertama di lingkungan Inspektorat Kabupaten Deiyai.
Penegasan tersebut disampaikan Catur saat memberikan sambutan pada penutupan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembentukan Jabatan Fungsional Auditor Ahli Pertama di Hotel Carmel Nabire, Kamis (1/10/2026).
Ia mengapresiasi keberhasilan 25 peserta menyelesaikan seluruh rangkaian diklat. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi langkah awal dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) auditor guna memperkuat fungsi pengawasan dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Deiyai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Catur menilai, pembekalan yang diperoleh selama diklat harus menjadi fondasi bagi para auditor dalam menjalankan tugas pengawasan, khususnya terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Saya sangat mengapresiasi adik-adik yang sudah mengikuti auditor ahli pertama ini. Ini merupakan satu langkah yang sangat baik untuk membuat dasar atau pondasi dalam proses mengawal dan mengelola, khususnya tata kelola di Kabupaten Deiyai,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi semangat, kebersamaan, dan perjuangan para peserta hingga berhasil menyelesaikan pendidikan dan pelatihan tersebut.
Menurut Catur, pengalaman para peserta selama mengikuti diklat diharapkan menjadi bekal untuk berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Deiyai dan Tanah Papua.
Auditor Harus Bekerja Independen dan Objektif
Dalam arahannya, Catur menekankan bahwa integritas merupakan prinsip utama yang harus dipegang setiap auditor dalam melaksanakan tugas pengawasan.
Ia meminta para auditor bekerja berdasarkan standar audit dan kode etik, serta menjaga objektivitas dalam setiap proses pemeriksaan.
“Integritas itu satu pekerjaan dan perjuangan kita. Dalam proses pengawasan, adik-adik harus bisa mengikuti standar audit, etika, dan objektivitas,” tegasnya.
Catur mengingatkan bahwa auditor harus mampu menjaga independensi dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi maupun pihak tertentu. Menurutnya, keberpihakan dan konflik kepentingan dapat mengganggu objektivitas dalam pelaksanaan tugas.
“Begitu adik-adik terpengaruh, memihak, atau memiliki kepentingan tertentu, maka adik-adik tidak bisa berlaku sebagai auditor yang independen sepenuhnya. Karena itu harus bersikap independen,” katanya.
Selain itu, ia meminta para auditor menjaga kerahasiaan dokumen yang diperoleh selama menjalankan tugas. Dokumen pengawasan, menurutnya, tidak boleh disebarluaskan kepada pihak yang tidak memiliki kepentingan atau kewenangan.
Tingkatkan Kompetensi dan Kuasai Teknologi
Catur juga mendorong para auditor untuk terus meningkatkan kompetensi, meskipun telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan.
Ia menjelaskan, perkembangan dunia audit berjalan seiring dengan perubahan regulasi, kemajuan teknologi informasi, dan pemanfaatan teknologi komunikasi. Karena itu, auditor dituntut terus belajar agar mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
“Adik-adik jangan lupa untuk mengembangkan diri terus-menerus, karena audit ini selalu mengikuti perubahan yang ada. Perkembangan teknologi informasi dan teknologi komunikasi luar biasa. Kalau adik-adik tidak mengembangkan diri, bisa tertinggal,” ungkapnya.
Para auditor juga diminta memperluas pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan, baik regulasi terbaru maupun ketentuan yang masih berlaku.
Selain kemampuan audit, penguasaan komputer, aplikasi digital, dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dinilai dapat membantu meningkatkan efektivitas pekerjaan.
Catur menegaskan bahwa teknologi harus dimanfaatkan sebagai sarana pendukung pembelajaran dan analisis, bukan sebagai alasan untuk mengurangi kemauan berpikir dan belajar.
“Tidak apa-apa kita menggunakan AI, tetapi jangan sampai membuat kita malas. AI dapat membantu tugas-tugas kita dengan lebih gampang dan lebih baik. Kita gunakan untuk belajar dan analisis,” ujarnya.
Auditor Diharapkan Berkontribusi pada Perbaikan Tata Kelola
Lebih lanjut, Catur mendorong auditor Inspektorat Kabupaten Deiyai untuk tidak hanya berfokus pada pemeriksaan, tetapi juga berperan dalam memberikan pendampingan dan bimbingan kepada organisasi perangkat daerah (OPD).
Peran tersebut diharapkan dapat membantu perangkat daerah memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia turut mengapresiasi komitmen Bupati Deiyai dan Inspektur Kabupaten Deiyai yang telah memberikan kesempatan kepada para peserta untuk mengikuti diklat tersebut.
Menurutnya, penguatan kapasitas auditor merupakan bagian penting dalam membangun sistem pengawasan yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah secara akuntabel.
Catur mengingatkan bahwa penyelesaian diklat bukanlah akhir dari proses pembelajaran. Sebaliknya, para auditor harus terus mengembangkan kemampuan dan menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Inspektorat Kabupaten Deiyai.
Menutup sambutannya, Catur Budi Wibowo menyampaikan selamat kepada 25 peserta yang telah menyelesaikan dan dinyatakan lulus dalam Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Auditor Ahli Pertama.
Ia berharap para auditor tersebut dapat menjalankan tugas secara profesional, menjaga integritas, serta berkontribusi dalam memperkuat pengawasan dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Deiyai.







Komentar