DEIYAI, SINAR BEMO — Pemerintah Kabupaten Deiyai bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Nabire memperkuat koordinasi dalam pendataan calon penerima perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Koordinasi tersebut dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi yang berlangsung di salah satu rumah makan di Kabupaten Nabire, Selasa (15/9/2026).
Pembahasan difokuskan pada evaluasi data pekerja rentan, tenaga non-ASN dan aparatur kampung yang diusulkan untuk mendapatkan perlindungan Jamsostek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nabire, Muslika, mengatakan validitas data menjadi faktor penting dalam proses pemberian perlindungan kepada calon peserta.
Menurutnya, data yang telah tersedia maupun data usulan dari pemerintah daerah akan menjadi dasar untuk proses selanjutnya.
“Kita prioritaskan data-data yang sudah ada, sama data-data usulan yang sudah masuk. Kemudian kita lakukan proses selanjutnya,” ujar Muslika.
Ia menjelaskan, proses tersebut tidak berhenti pada pengumpulan data. Setiap data calon peserta harus diverifikasi dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
BPJS Ketenagakerjaan juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk bagian hukum, agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai regulasi.
Muslika mengingatkan pemerintah daerah agar memastikan data yang disampaikan benar dan sesuai dengan identitas masing-masing calon peserta.
“Data harus benar-benar valid. Jangan sampai ketika dilakukan verifikasi atau pencocokan kembali pada sistem pusat, data tersebut tidak muncul atau tidak sesuai,” katanya.
Perluasan perlindungan Jamsostek menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Deiyai, khususnya bagi kelompok pekerja yang menghadapi risiko sosial dan ekonomi dalam menjalankan aktivitas pekerjaan.
Sebelumnya, Pemkab Deiyai telah mengalokasikan bantuan iuran bagi sekitar 2.000 pekerja pada 2025. Pemkab Deiyai juga bersama BPJS Ketenagakerjaan telah membangun kerja sama untuk memperluas perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah atau pekerja sektor informal.
Melalui evaluasi kali ini, pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan kembali memastikan data calon peserta yang berasal dari kelompok pekerja rentan, non-ASN dan aparatur kampung dapat disusun secara tertib dan akurat.
Data yang valid diperlukan agar peserta yang telah ditetapkan benar-benar mendapatkan perlindungan sesuai program yang diikuti.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nabire memiliki wilayah kerja yang mencakup Kabupaten Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai dan Intan Jaya.
Pada 2025, sebanyak 57.318 pekerja di lima kabupaten tersebut tercatat telah mendapatkan perlindungan Jamsostek. Jumlah itu terdiri atas 19.758 pekerja formal dan 37.560 pekerja informal.
Sementara pada Januari hingga April 2026, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nabire telah membayarkan klaim sebesar Rp29,2 miliar untuk 1.920 kasus.
Klaim tersebut meliputi sejumlah program, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kepesertaan Jamsostek tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga memberikan perlindungan ketika pekerja maupun keluarganya menghadapi risiko akibat pekerjaan.
Monitoring dan evaluasi di Nabire tersebut turut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Deiyai.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deiyai beserta jajaran, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deiyai serta Kepala BKPSDM Kabupaten Deiyai.
Sinergi antarinstansi diharapkan dapat mempercepat proses sinkronisasi, verifikasi dan pemutakhiran data calon peserta.
Dengan data yang akurat dan proses yang sesuai ketentuan, perlindungan Jamsostek di Kabupaten Deiyai diharapkan semakin luas dan tepat sasaran, terutama bagi pekerja rentan, tenaga non-ASN dan aparatur kampung.













Komentar