DEIYAI, SINAR BEMO — Pemerintah Kabupaten Deiyai akan melakukan evaluasi terhadap seluruh tenaga kontrak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan, produktivitas dan kualitas pelayanan pemerintahan.
Evaluasi tersebut menjadi salah satu penegasan Bupati Deiyai, Melkianus Mote, S.T., saat memimpin Apel Gabungan ASN, CPNS, PPPK dan THK2 di Halaman Kantor Bupati Deiyai, Senin, 31 Agustus 2026.
Bupati meminta setiap kepala perangkat daerah melakukan evaluasi terhadap tenaga kontrak di lingkungan kerja masing-masing mulai Agustus hingga Desember 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Bupati, tenaga kontrak yang tidak disiplin dan tidak menjalankan tugas dengan baik harus menjadi perhatian serius pimpinan perangkat daerah.
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar penataan tenaga kontrak Pemerintah Kabupaten Deiyai yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Bupati menegaskan bahwa SK yang telah diterbitkan dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan apabila berdasarkan hasil evaluasi terdapat tenaga kontrak yang tidak memenuhi kewajiban.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah membutuhkan aparatur yang benar-benar bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati menyampaikan prinsip bahwa lebih baik memiliki jumlah pegawai yang tidak terlalu banyak tetapi disiplin, produktif dan memperoleh hak yang layak, dibandingkan memiliki banyak pegawai namun sebagian tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Khusus bagi tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan, Bupati meminta proses evaluasi dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kondisi nyata di lapangan.
Nama-nama tenaga yang akan menerima hak harus benar-benar berasal dari kondisi riil di unit pelayanan, sekolah maupun fasilitas kesehatan.
Data tersebut, menurut Bupati, harus diperoleh melalui kepala sekolah atau pimpinan unit kerja sebelum diteruskan kepada kepala dinas untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain evaluasi tenaga kontrak, Bupati juga kembali menekankan kedisiplinan ASN secara umum.
Ia mengingatkan bahwa roda pemerintahan tidak boleh bergantung pada kehadiran Bupati atau pimpinan tertentu.
Setiap pegawai harus memahami tugas dan tanggung jawabnya sehingga pelayanan pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Bupati juga mengingatkan ketentuan jam kerja ASN, yakni masuk pukul 08.00 WIT dan pulang pukul 15.00 WIT.
Melalui evaluasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Deiyai berharap penataan aparatur ke depan dapat menghasilkan birokrasi yang lebih efektif, disiplin, produktif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.













Komentar