Mahasiswa dan Masyarakat Butuma Sepakati Larangan Miras, Pinang, dan Kenakalan Remaja

Friday, 29 August 2025 - 18:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deiyai ​​[SINAR BEMO] — Mahasiswa/i asal Butuma se-Indonesia bersama tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan tokoh intelektual mengadakan sosialisasi larangan minuman keras (miras), pinang, serta kenakalan remaja. Kegiatan berlangsung pada tanggal 4–6 Januari 2025 di SD YPPGI Tenedagi, Kampung Tenedagi, Distrik Tigi Barat, Kabupaten Deiyai.

Dalam kegiatan ini, masyarakat dari tiga desa yaitu Desa Meiyepa, Desa Tenedagi, dan Desa Kogemani yang tergabung dalam wilayah Butuma (Oneibo sampai Idekagapa) menyetujui penandatanganan Surat Pernyataan Larangan dan Pernyataan Sikap bersama.

Tokoh masyarakat menegaskan bahwa miras, pinang, serta perilaku menyimpang bukanlah bagian dari budaya asli suku Mee, melainkan budaya luar yang merusak tatanan adat, agama, dan kehidupan sosial masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat Butuma merasa perlu membuat aturan adat yang mengikat untuk melindungi generasi muda dari pengaruh buruk tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Sikap Larangan

Berdasarkan hasil musyawarah bersama, disepakati beberapa poin penting, yaitu:

1. Larangan Miras

Dilarang minum minuman keras di wilayah Butuma.

Dilarang memperdagangkan atau memproduksi miras di wilayah Butuma.

2. Larangan Pinang

Dilarang makan pinang dan membuang ludah pinang sembarangan di wilayah Butuma.

3. Kenakalan Remaja

A. Anak-anak Butuma dilarang berkeliaran di pasar Waghete maupun di jalan saat jam sekolah.

B. Anak-anak Butuma dilarang berkumpul atau berkeliaran di jalan raya mulai pukul 18.00–06.00 WIT.

C. Dilarang melakukan aksi palang-memalang jalan di wilayah Butuma.

D. Anak-anak Butuma dilarang berkumpul dan bermalam bersama di suatu rumah dengan tujuan negatif.

Apabila kemudian hari terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan ini, maka pelaku akan dianggap melanggar adat serta berisiko terkena konsekuensi moral dan hukum adat Butuma sesuai hasil musyawarah pada 4–6 Januari 2025.

Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat Butuma menegaskan bahwa larangan ini dibuat demi menjaga masa depan generasi muda, menciptakan kehidupan harmonis dalam keluarga, agama, dan budaya, serta menghindarkan masyarakat dari penyakit sosial yang dapat merusak tatanan adat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Donatus Mote Dukung Langkah Bupati Berantas Miras dan Narkoba di Deiyai
Bupati Deiyai Langsung Cek Lokasi Banjir, Perintahkan Dinas Terkait Mendata dan Salurkan Bantuan
Perjalanan Musik Senior Edowai: Dari Gitar Kapok hingga Tetap Lincah di Tahun 2025
Bupati Deiyai Tinjau Lokasi Peluapan Air di Kampung Deemaago
Mayat Bocah Perempuan Ditemukan di Pantai Kalibobo Nabire, Masih Mengenakan Seragam Sekolah
Ester Tebai Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Kalibobo, Ketua Perindo Papua Tengah Kutuk Keras
Warga Udagida Kembali Dilanda Banjir, Desak Pembangunan Jembatan Permanen
Papua sedang Tidak Baik Saja

Berita Terkait

Sunday, 28 September 2025 - 20:13 WIT

Donatus Mote Dukung Langkah Bupati Berantas Miras dan Narkoba di Deiyai

Saturday, 27 September 2025 - 17:40 WIT

Bupati Deiyai Langsung Cek Lokasi Banjir, Perintahkan Dinas Terkait Mendata dan Salurkan Bantuan

Saturday, 20 September 2025 - 12:28 WIT

Perjalanan Musik Senior Edowai: Dari Gitar Kapok hingga Tetap Lincah di Tahun 2025

Friday, 29 August 2025 - 18:52 WIT

Mahasiswa dan Masyarakat Butuma Sepakati Larangan Miras, Pinang, dan Kenakalan Remaja

Friday, 22 August 2025 - 18:03 WIT

Bupati Deiyai Tinjau Lokasi Peluapan Air di Kampung Deemaago

Berita Terbaru