Mahasiswa dan Masyarakat Butuma Sepakati Larangan Miras, Pinang, dan Kenakalan Remaja

Friday, 29 August 2025 - 18:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deiyai ​​[SINAR BEMO] — Mahasiswa/i asal Butuma se-Indonesia bersama tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan tokoh intelektual mengadakan sosialisasi larangan minuman keras (miras), pinang, serta kenakalan remaja. Kegiatan berlangsung pada tanggal 4–6 Januari 2025 di SD YPPGI Tenedagi, Kampung Tenedagi, Distrik Tigi Barat, Kabupaten Deiyai.

Dalam kegiatan ini, masyarakat dari tiga desa yaitu Desa Meiyepa, Desa Tenedagi, dan Desa Kogemani yang tergabung dalam wilayah Butuma (Oneibo sampai Idekagapa) menyetujui penandatanganan Surat Pernyataan Larangan dan Pernyataan Sikap bersama.

Tokoh masyarakat menegaskan bahwa miras, pinang, serta perilaku menyimpang bukanlah bagian dari budaya asli suku Mee, melainkan budaya luar yang merusak tatanan adat, agama, dan kehidupan sosial masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat Butuma merasa perlu membuat aturan adat yang mengikat untuk melindungi generasi muda dari pengaruh buruk tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Sikap Larangan

Berdasarkan hasil musyawarah bersama, disepakati beberapa poin penting, yaitu:

1. Larangan Miras

Dilarang minum minuman keras di wilayah Butuma.

Dilarang memperdagangkan atau memproduksi miras di wilayah Butuma.

2. Larangan Pinang

Dilarang makan pinang dan membuang ludah pinang sembarangan di wilayah Butuma.

3. Kenakalan Remaja

A. Anak-anak Butuma dilarang berkeliaran di pasar Waghete maupun di jalan saat jam sekolah.

B. Anak-anak Butuma dilarang berkumpul atau berkeliaran di jalan raya mulai pukul 18.00–06.00 WIT.

C. Dilarang melakukan aksi palang-memalang jalan di wilayah Butuma.

D. Anak-anak Butuma dilarang berkumpul dan bermalam bersama di suatu rumah dengan tujuan negatif.

Apabila kemudian hari terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan ini, maka pelaku akan dianggap melanggar adat serta berisiko terkena konsekuensi moral dan hukum adat Butuma sesuai hasil musyawarah pada 4–6 Januari 2025.

Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat Butuma menegaskan bahwa larangan ini dibuat demi menjaga masa depan generasi muda, menciptakan kehidupan harmonis dalam keluarga, agama, dan budaya, serta menghindarkan masyarakat dari penyakit sosial yang dapat merusak tatanan adat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tingkatkan Kebersihan Wilayah, Bupati Deiyai Serahkan Kendaraan Operasional ke DLH
Dinas Perikanan Deiyai Bersiap Tampung Ribuan Bibit Bantuan Provinsi Papua Tengah
Aksi Cepat Kepala Distrik Kapiraya dan DPRK: 75 Warga Korban Konflik Mogodagi Berhasil Dievakuasi ke Timika
​Anggota DPR Papua Tengah Dapil Deiyai Menerima Aspirasi Tapal Batas Deiyai-Mimika
Seruan Damai dan Keadilan dari Pelayanan Perempuan Kingmi Deiyai untuk Kapiraya
Step Y. Edowai: Jangan Hanya Tapal Batas, Cari Dalang di Balik Ketegangan Suku Mee dan Kamoro
KNPI Deiyai Minta Pedagang Jaga Kebersihan Waghete, Dukung Misi “Deiyai Bersih” Bupati Mote
Donatus Mote: Selesaikan Tapal Batas Kapiraya Secara Adat, Bukan Pengiriman Keamanan

Berita Terkait

Monday, 29 December 2025 - 15:01 WIT

Tingkatkan Kebersihan Wilayah, Bupati Deiyai Serahkan Kendaraan Operasional ke DLH

Tuesday, 9 December 2025 - 12:21 WIT

Dinas Perikanan Deiyai Bersiap Tampung Ribuan Bibit Bantuan Provinsi Papua Tengah

Sunday, 7 December 2025 - 04:03 WIT

Aksi Cepat Kepala Distrik Kapiraya dan DPRK: 75 Warga Korban Konflik Mogodagi Berhasil Dievakuasi ke Timika

Wednesday, 3 December 2025 - 22:55 WIT

​Anggota DPR Papua Tengah Dapil Deiyai Menerima Aspirasi Tapal Batas Deiyai-Mimika

Wednesday, 3 December 2025 - 15:06 WIT

Seruan Damai dan Keadilan dari Pelayanan Perempuan Kingmi Deiyai untuk Kapiraya

Berita Terbaru

Bupati Deiyai, Melkianus Mote, ST, saat memberikan amanat dalam Apel Gabungan ASN di halaman Kantor Bupati, Senin (12/1).

Pemerintahan

Bupati Deiyai Tekankan Kedisiplinan ASN dan Pelestarian Budaya Lokal

Monday, 19 Jan 2026 - 07:05 WIT