Paniai [SINAR BEMO] — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Paniai, Papua Tengah, resmi menerapkan perubahan sistem pelayanan yang mulai diberlakukan sejak satu bulan terakhir. Kebijakan ini mewajibkan setiap pasien, baik baru maupun lama, untuk membawa surat rujukan dari puskesmas di distrik masing-masing.
Kepala RSUD Paniai menegaskan, kebijakan ini berlaku untuk seluruh pasien yang datang berobat, termasuk pasien dengan kondisi darurat, sakit ringan, maupun sedang. Selain surat rujukan, pasien juga wajib melampirkan kartu atau nomor BPJS Kesehatan.
Poin penting dalam perubahan pelayanan RSUD Paniai:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Pasien wajib membawa surat rujukan dari puskesmas atau puskesmas distrik masing-masing.
2. Tidak diperbolehkan memperjualbelikan surat rujukan dalam bentuk apapun.
3. Kepala puskesmas di tiap distrik diharapkan selalu berada di tempat untuk melayani permintaan rujukan.
4. Jika kepala puskesmas atau petugas tidak ada di tempat, pasien akan mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan rumah sakit.
5. Pasien darurat tetap wajib membawa surat rujukan sesuai aturan yang berlaku.
6. Puskesmas diminta mensosialisasikan kebijakan ini secara langsung ke rumah-rumah warga, gereja, sekolah, dan tempat umum lainnya.
Kebijakan ini diambil untuk menertibkan alur rujukan pasien, memaksimalkan fungsi puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, dan memastikan pelayanan di RSUD Paniai berjalan lebih efektif dan terdata dengan baik.