Deiyai [SINAR BEMO] — Pemerintah Kabupaten Deiyai secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Tenaga Harian Lepas Kategori II (THK II), pada Selasa (17/3/2026).
Penyerahan SK tersebut dilaksanakan usai apel bersama yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Deiyai. Kegiatan ini menjadi momen penting bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan kini mendapatkan kepastian status kepegawaian.
Sebanyak 39 orang yang terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga teknis resmi menerima SK sebagai PPPK. Sementara itu, sejumlah tenaga lainnya menerima SK pengangkatan sebagai CPNS dari kategori THK II.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Deiyai, Melkianus Mote, S.T., kepada perwakilan penerima. Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan harapannya agar para aparatur yang telah menerima SK dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam sesi tanya jawab, salah satu penerima SK menyampaikan bahwa proses penyelesaian administrasi yang memakan waktu lebih dari lima bulan bukan disebabkan oleh kesalahan pemerintah daerah maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ia menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi karena masih ada persyaratan administrasi yang belum dilengkapi oleh para penerima sendiri.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Deiyai Melkianus Mote menegaskan bahwa proses penerbitan SK telah berjalan sesuai prosedur. Ia menyebutkan bahwa keterlambatan lebih disebabkan oleh belum lengkapnya dokumen yang harus dipenuhi oleh para calon penerima SK.
“Ke depan, saya berharap seluruh proses administrasi dapat dipersiapkan dengan baik dan lengkap, sehingga pelayanan pemerintahan bisa berjalan lebih cepat, tertib, dan efektif,” ujar Bupati.
Pemerintah Kabupaten Deiyai berharap, dengan diserahkannya SK ini, para ASN baru dapat segera berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung pembangunan daerah.












