KPA Deiyai Serahkan Raperda Pencegahan HIV/AIDS, Upaya Selamatkan Manusia Deiyai

Tuesday, 2 December 2025 - 05:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deiyai ​​[SINAR BEMO] — Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Deiyai, Maksimus Pigai didampingi oleh perwakilan Dinas Kesehatan telah menyerahkan rancangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Deiyai ​​Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Menular Seksual (IMS), Human Immunodeficiency Virus (HIV), dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Deiyai. Penyerahan ini berlangsung di ruang Bagian Hukum kantor Setda Kabupaten Deiyai, Waghete, pada Jumat, 28 November 2025.

Maksimus Pigai menekankan pentingnya Raperda ini sebagai upaya serius dalam menanggulangi kasus HIV/AIDS yang semakin diabaikan di Deiyai. “Rancangan Perda ini sangat penting untuk ditindaklanjuti. Perda ini sesuai dengan visi KPA Deiyai: ‘Penyelamatan Sisa Manusia Deiyai ​​dari yang Tersisa’,” ujarnya. Pigai mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 400 kasus HIV/AIDS di Deiyai, dan semakin banyaknya hiburan malam yang sulit dikendalikan menjadi salah satu faktor pemicu.

“Sehingga harus ada upaya yang serius. Dan menyampaikan draf ini adalah salah satu upaya KPA Deiyai,” tegasnya. Ia juga mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menangani masalah ini, sesuai dengan semangat “Enaimoo Ekowai” untuk Deiyai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bagian Hukum Setda Deiyai, Yeheskiel Bida Kotouki, SH., MH., menyambut baik penyerahan draf Raperda ini. “Kami sangat menghargai dan berterima kasih telah mengindahkan surat pemberitahuan kami, dan draf ini kami upayakan dan dorong terus sampai jadi,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Perda ini sangat penting dan akan terus berupaya agar tidak ada hambatan dalam prosesnya.

Draf Raperda ini mencakup berbagai aspek penting, antara lain:

• Ketentuan Umum

• Pencegahan dan Penanggulangan

• Konseling dan Tes Sukarela serta Perawatan, Dukungan, dan Pengobatan

• Hak dan Kewajiban

• Ketentuan Penyidikan

• Ketentuan Pidana

• Sanksi Administrasi

• Ketentuan Penutup

Diharapkan dengan adanya Raperda ini, upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Deiyai ​​dapat lebih efektif dan terarah, sehingga visi KPA Deiyai ​​untuk menyelamatkan masyarakat Deiyai ​​dapat terwujud.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wakil Bupati Deiyai Pimpin Apel Gabungan 2026: Tekankan Disiplin dan Transparansi Program OPD
Lestarikan Identitas Suku Mee, Bupati Deiyai Wajibkan Penggunaan “Ukaa Mapega” di Setiap Acara Resmi
Wujudkan Harmoni, Pemkab Deiyai Gelar Perayaan Natal Bersama Seluruh Elemen Masyarakat
Sekda Deiyai Buka Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Non-ASN
Konflik Tapal Batas Kapiraya, Pemkab Mimika dan Deiyai Dinilai Tak Serius
Asisten II Mesak Pakage Resmi Buka Sosialisasi Ideologi Pancasila di Deiyai
Musorkab KONI Ke-1 Digelar, Tekankan Efisiensi dan Dukungan untuk Organisasi Olahraga yang Aktif
DPMK dan BIG Tegaskan Batas Desa untuk Kepastian Hukum dan Pembangunan

Berita Terkait

Monday, 12 January 2026 - 07:03 WIT

Wakil Bupati Deiyai Pimpin Apel Gabungan 2026: Tekankan Disiplin dan Transparansi Program OPD

Friday, 2 January 2026 - 05:08 WIT

Lestarikan Identitas Suku Mee, Bupati Deiyai Wajibkan Penggunaan “Ukaa Mapega” di Setiap Acara Resmi

Tuesday, 30 December 2025 - 20:03 WIT

Wujudkan Harmoni, Pemkab Deiyai Gelar Perayaan Natal Bersama Seluruh Elemen Masyarakat

Wednesday, 17 December 2025 - 10:21 WIT

Sekda Deiyai Buka Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Non-ASN

Tuesday, 16 December 2025 - 10:46 WIT

Konflik Tapal Batas Kapiraya, Pemkab Mimika dan Deiyai Dinilai Tak Serius

Berita Terbaru

Bupati Deiyai, Melkianus Mote, ST, saat memberikan amanat dalam Apel Gabungan ASN di halaman Kantor Bupati, Senin (12/1).

Pemerintahan

Bupati Deiyai Tekankan Kedisiplinan ASN dan Pelestarian Budaya Lokal

Monday, 19 Jan 2026 - 07:05 WIT