Deiyai [SINAR BEMO] — Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Deiyai, Maksimus Pigai didampingi oleh perwakilan Dinas Kesehatan telah menyerahkan rancangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Deiyai Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Menular Seksual (IMS), Human Immunodeficiency Virus (HIV), dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Deiyai. Penyerahan ini berlangsung di ruang Bagian Hukum kantor Setda Kabupaten Deiyai, Waghete, pada Jumat, 28 November 2025.
Maksimus Pigai menekankan pentingnya Raperda ini sebagai upaya serius dalam menanggulangi kasus HIV/AIDS yang semakin diabaikan di Deiyai. “Rancangan Perda ini sangat penting untuk ditindaklanjuti. Perda ini sesuai dengan visi KPA Deiyai: ‘Penyelamatan Sisa Manusia Deiyai dari yang Tersisa’,” ujarnya. Pigai mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 400 kasus HIV/AIDS di Deiyai, dan semakin banyaknya hiburan malam yang sulit dikendalikan menjadi salah satu faktor pemicu.
“Sehingga harus ada upaya yang serius. Dan menyampaikan draf ini adalah salah satu upaya KPA Deiyai,” tegasnya. Ia juga mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menangani masalah ini, sesuai dengan semangat “Enaimoo Ekowai” untuk Deiyai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bagian Hukum Setda Deiyai, Yeheskiel Bida Kotouki, SH., MH., menyambut baik penyerahan draf Raperda ini. “Kami sangat menghargai dan berterima kasih telah mengindahkan surat pemberitahuan kami, dan draf ini kami upayakan dan dorong terus sampai jadi,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Perda ini sangat penting dan akan terus berupaya agar tidak ada hambatan dalam prosesnya.
Draf Raperda ini mencakup berbagai aspek penting, antara lain:
• Ketentuan Umum
• Pencegahan dan Penanggulangan
• Konseling dan Tes Sukarela serta Perawatan, Dukungan, dan Pengobatan
• Hak dan Kewajiban
• Ketentuan Penyidikan
• Ketentuan Pidana
• Sanksi Administrasi
• Ketentuan Penutup
Diharapkan dengan adanya Raperda ini, upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Deiyai dapat lebih efektif dan terarah, sehingga visi KPA Deiyai untuk menyelamatkan masyarakat Deiyai dapat terwujud.






