DEIYAI [SINAR BEMO] – Konflik antarwarga terkait sengketa batas wilayah antara Kabupaten Mimika dan Kabupaten Deiyai kembali pecah pada 9 Februari 2026. Pertikaian yang terjadi di Kampung Mogodagi, Distrik Kapiraya, dilaporkan menyebabkan hangusnya rumah warga suku Mee serta sejumlah aset pemerintah.
Anggota DPR Papua Tengah, Donatus Mote, S.IP., MM, mengecam keras pembiaran yang diduga dilakukan oleh oknum aparat keamanan di lapangan. Menurutnya, bentrokan terjadi tepat di hadapan petugas, namun tidak ada tindakan preventif yang cukup kuat untuk membendung massa suku Kamoro hingga terjadi pembakaran.
“Aparat seharusnya netral dan mengamankan kedua belah pihak, bukan justru terkesan mengawal salah satu kelompok untuk menyerang kelompok lain,” ujar Donatus Mote dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Donatus juga menyoroti penggunaan senjata jenis senapan tabung oleh salah satu kelompok warga. Ia menegaskan bahwa senjata berburu tersebut seharusnya teregistrasi secara resmi dan dilarang keras digunakan untuk melukai manusia. Ia mempertanyakan mengapa aparat di lokasi tidak menyita senjata tersebut saat melihat warga membawanya secara terbuka.
Tuntutan Tegas kepada Pihak Kepolisian:
Pemeriksaan Anggota: Meminta Kapolres Mimika memeriksa anggota yang bertugas di lapangan atas dugaan pembiaran pembakaran aset dan penggunaan senjata oleh warga.
Penangkapan Provokator: Mendesak kepolisian menangkap oknum yang memprovokasi agar konflik terus berlanjut dan pihak yang menjanjikan bantuan logistik perang.
Proses Hukum Senjata Api: Menuntut pemilik senapan tabung yang telah memakan korban luka untuk segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Mediasi Tingkat Tinggi: Meminta Kapolda Papua Tengah segera memanggil Kapolres Mimika, Bupati Mimika, dan Bupati Deiyai untuk duduk bersama menyelesaikan sengketa perbatasan secara permanen guna mencegah jatuhnya korban jiwa lebih lanjut.






