DPMK Deiyai Sosialisasikan Aturan Pilkades 2025, Bagian Hukum Tegaskan Pentingnya Patuhi UUD

Thursday, 17 July 2025 - 23:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Narasumber Yehezkiel Kotouki, SH., MH, saat memaparkan materi sosialisasi Pilkades di Aula Sekwan, Deiyai, Kamis (17/7/2025).

Narasumber Yehezkiel Kotouki, SH., MH, saat memaparkan materi sosialisasi Pilkades di Aula Sekwan, Deiyai, Kamis (17/7/2025).

Deiyai [SINAR BEMO] — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Deiyai menggelar sosialisasi pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala kampung untuk tahun 2025. Acara yang berlangsung di Aula Sekretariat DPRD (Sekwan) Deiyai ini menghadirkan Yehezkiel Kotouki, SH., MH sebagai narasumber utama.

Dalam pemaparannya, Yehezkiel B. Kotouki, SH.,MH menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala kampung (Pilkades) wajib mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 serta regulasi turunannya. Ia mengibaratkan UUD sebagai Alkitab hukum tertinggi yang tidak dapat dilawan.

“Jika pemerintah pusat telah menerbitkan regulasi, maka seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, wajib melaksanakannya. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal kepatuhan terhadap hukum negara,” tegas Yehezkiel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perda Pilkades: Kewajiban Konstitusional Daerah

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebagai konsekuensi dari amanat UUD 1945, setiap daerah wajib menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata cara pemilihan kepala kampung. Saat ini, Bagian Hukum Kabupaten Deiyai telah menerima draf Rancangan Perda Pilkades sejak 2024, yang telah dibahas dalam sidang DPRD dan kini sedang dalam proses harmonisasi.

“Dari DPRD, draf Raperda telah kami terima, dan di dalamnya terdapat beberapa item teknis yang sudah dilengkapi oleh DPMK. Proses harmonisasi ini penting agar Perda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Menurutnya, koordinasi antara Bagian Hukum, DPMK, dan perangkat daerah lainnya sedang berlangsung intensif. Semua Surat Keputusan (SK) Bupati dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pilkades juga sedang dikaji secara detail untuk memastikan tidak ada celah hukum yang bisa merugikan pihak mana pun.

Harmonisasi Menuju Penetapan

Yehezkiel juga menekankan bahwa seluruh proses ini memerlukan waktu, kehati-hatian, dan dukungan dari semua pemangku kepentingan, termasuk koordinasi dengan Bupati, Biro Hukum Provinsi, hingga Kementerian Hukum dan HAM. Jika seluruh tahapan harmonisasi berjalan lancar, penetapan Perda bisa didorong tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni melalui jalur non-APBD.

“Kami di Bagian Hukum terus mendorong percepatan fasilitasi dan harmonisasi perda agar proses Pilkades berjalan sesuai hukum. Ini untuk menyelamatkan kita semua—para kepala kampung, OPD, hingga kepala daerah—dari risiko teguran atau sanksi dari pemerintah pusat,” ucapnya.

Pentingnya Sosialisasi Bagi Kepala Kampung

Sosialisasi ini, kata Yehezkiel, merupakan bagian dari langkah proaktif DPMK dan Bagian Hukum agar semua pihak memahami aturan main sejak awal. Ia berharap tidak ada pihak yang terkejut saat pelaksanaan Pilkades mendatang karena seluruh tahapan dan ketentuan sudah dijelaskan secara terbuka.

“Setiap kepala kampung harus memahami tahapan Pilkades agar tidak keliru dalam bertindak. Sosialisasi ini adalah upaya edukatif agar kita semua siap, taat hukum, dan menjunjung asas pemerintahan yang baik,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Deiyai Bantu Rp25 Juta untuk Pemulangan Jenazah Alm. Oktavianus Edowai dari Timika
Dedikasi dari “Antara Hidup dan Mati”: 59 Siswa SMAK Aweidabi Deiyai Tuntaskan Seminar Karya Ilmiah
Langkah Menuju Masa Depan: Siswa Kelas XII SMAK Aweidabi Deiyai Sukses Gelar Ujian Karya Ilmiah Tahun 2026
Pernyataan Sikap Bersama IPMAMI dan IPMANAPANDODE Kota Studi Semarang Terhadap Konflik Horizontal di Kapiraya
Misi Kemanusiaan Kapiraya Terkendala Akses, Bupati Deiyai Desak Operasional Bandara
Kadin Papua Tengah Siap “Take Off”: Gelar Talkshow Ekonomi untuk Petakan Potensi Unggulan 8 Kabupaten
Setahun Pimpin, Melkianus Mote – Ayub Pigome Membawa Perubahan Nyata untuk Deiyai
​Guru Agama Papua Tengah Tuntut Kesetaraan Fasilitas Program PPG

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 10:29 WIT

Bupati Deiyai Bantu Rp25 Juta untuk Pemulangan Jenazah Alm. Oktavianus Edowai dari Timika

Thursday, 12 March 2026 - 17:52 WIT

Dedikasi dari “Antara Hidup dan Mati”: 59 Siswa SMAK Aweidabi Deiyai Tuntaskan Seminar Karya Ilmiah

Thursday, 12 March 2026 - 16:20 WIT

Langkah Menuju Masa Depan: Siswa Kelas XII SMAK Aweidabi Deiyai Sukses Gelar Ujian Karya Ilmiah Tahun 2026

Monday, 2 March 2026 - 07:38 WIT

Pernyataan Sikap Bersama IPMAMI dan IPMANAPANDODE Kota Studi Semarang Terhadap Konflik Horizontal di Kapiraya

Sunday, 1 March 2026 - 18:31 WIT

Misi Kemanusiaan Kapiraya Terkendala Akses, Bupati Deiyai Desak Operasional Bandara

Berita Terbaru

Bupati Deiyai Melkianus Mote melantik Beatrix Waine sebagai Pj Kepala Kampung Wagomani di Deiyai, Senin (20/4/2026).

Pemerintahan

Bupati Deiyai Lantik Pj Kepala Kampung Perempuan Pertama di Wagomani

Monday, 20 Apr 2026 - 11:04 WIT