DEIYAI, SINAR BEMO — 17 September 2026, Kabar baik bagi tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga pendidikan yang berstatus pegawai kontrak di Kabupaten Deiyai. Pemerintah Kabupaten Deiyai memastikan pengajuan pembayaran honor yang tertunda untuk periode Januari hingga Agustus 2026 mulai dapat dilakukan pada 18 September 2026.
Arahan tersebut disampaikan Bupati Deiyai Melkianus Mote, S.T., yang meminta agar pegawai kontrak tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan segera mengajukan tagihan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
“Honor pegawai kontrak untuk tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan yang tertunda sudah bisa mengajukan tagihannya melalui OPD masing-masing per tanggal 18 September 2026, periode pembayaran Januari 2026–Agustus 2026,” demikian arahan Bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan dibukanya proses pengajuan tersebut, para pegawai kontrak di bidang kesehatan dan pendidikan diharapkan segera berkoordinasi dengan OPD masing-masing untuk melengkapi dokumen administrasi yang menjadi persyaratan pembayaran.
Bupati juga menegaskan bahwa pembayaran honor akan dilakukan secara langsung ke rekening Tabunganku masing-masing penerima.
“Pembayaran langsung ke rekening Tabunganku sesuai dengan nama dan nominal yang tertera di SK Bupati,” tegasnya.
Selanjutnya, proses pembayaran akan mengacu pada data penerima dan besaran honor sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati.
Pemerintah Kabupaten Deiyai berharap proses pengajuan hingga pembayaran dapat berjalan tertib sesuai mekanisme administrasi yang berlaku sehingga hak para pegawai kontrak dapat segera diproses.













Komentar