DEIYAI, SINAR BEMO — Bupati Deiyai, Melkianus Mote, S.T., menegaskan pentingnya kedisiplinan aparatur sipil negara dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat memimpin Apel Gabungan ASN, CPNS, PPPK, dan THK2 di Halaman Kantor Bupati Deiyai, Senin, 31 Agustus 2026.
Dalam amanahnya, Bupati menekankan bahwa roda pemerintahan tidak boleh bergantung pada kehadiran seorang pimpinan. Menurutnya, setiap ASN memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing sehingga pelayanan pemerintahan harus tetap berjalan meskipun pimpinan berada di luar daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati menilai, apabila aktivitas kantor baru terlihat ramai ketika Bupati hadir, maka hal tersebut menjadi perhatian serius dalam pembinaan kedisiplinan aparatur.
“Bekerja bukan karena ada atau tidak adanya pimpinan. ASN harus memahami bahwa melaksanakan tugas adalah tanggung jawab,” demikian salah satu penegasan Bupati dalam amanat apel.
Bupati kembali mengingatkan seluruh ASN mengenai ketentuan jam kerja, yakni masuk kantor pukul 08.00 WIT dan pulang pukul 15.00 WIT.
Menurutnya, pengaturan jam kerja tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan, tetapi juga memberikan ruang bagi ASN untuk memperhatikan kehidupan keluarga, termasuk mengantar dan menjemput anak sekolah.
Keteladanan orang tua dalam menjalankan disiplin kerja, lanjut Bupati, diharapkan dapat menjadi contoh bagi anak-anak agar memiliki semangat belajar dan membangun masa depan yang lebih baik.
Bupati juga mengajak seluruh aparatur untuk bersama-sama membangun birokrasi yang tertib, disiplin, profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Menurutnya, seluruh unsur pemerintahan daerah merupakan bagian dari masyarakat Kabupaten Deiyai. Karena itu, pelayanan publik harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, memahami kebutuhan masyarakat, namun tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain kedisiplinan, Bupati juga menyinggung sejumlah agenda penting pemerintah daerah, mulai dari proses Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pembayaran hak tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan, pelaksanaan prajabatan CPNS, PPPK dan THK2, penataan jabatan hingga evaluasi tenaga kontrak.
Bupati menegaskan bahwa hak tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan yang telah ditetapkan melalui SK akan tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Seluruh pembayaran, katanya, akan dilakukan secara transparan melalui rekening masing-masing penerima.
Ia juga meminta perangkat daerah terkait mempersiapkan dokumen penagihan sejak awal agar pembayaran dapat segera dilakukan setelah anggaran tersedia, termasuk hak pembayaran untuk periode Januari hingga Agustus 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati meminta seluruh kepala perangkat daerah melakukan evaluasi terhadap tenaga kontrak selama periode Agustus hingga Desember 2026.
Evaluasi tersebut akan menjadi dasar penataan tenaga kontrak mulai 1 Januari 2027.
Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah lebih membutuhkan aparatur yang disiplin, produktif dan benar-benar melaksanakan tugas dibandingkan jumlah pegawai yang banyak tetapi tidak menjalankan tanggung jawab.
Di akhir amanatnya, Bupati mengajak seluruh ASN, CPNS, PPPK dan THK2 untuk terus meningkatkan loyalitas, tanggung jawab dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pemerintahan yang kuat harus dibangun melalui sistem, kedisiplinan dan komitmen bersama, bukan karena ketergantungan terhadap kehadiran seorang pimpinan.
“Seluruh aparatur harus bekerja dengan jujur, tertib, transparan dan tetap berpedoman pada aturan demi pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Deiyai,” tegasnya.













Komentar