Deiyai [SINAR BEMO] – Pertemuan antara Tim Harmonisasi Kabupaten Deiyai dan masyarakat di Kampung Mogodagi, Distrik Kapiraya pada Rabu (11/03), menjadi panggung bagi warga untuk menyuarakan aspirasi mendalam mereka. Masyarakat adat Suku Mee menegaskan bahwa kedamaian di wilayah tersebut hanya dapat terwujud jika kesepakatan adat dan keadilan hukum ditegakkan tanpa kompromi.
Dipimpin oleh Kepala Suku Mee di Kapiraya, Mesak Edowai, S.I.Kom, dan tokoh adat Yusak Peuki, warga menyampaikan empat poin tuntutan utama sebagai solusi permanen atas konflik sosial yang melibatkan Suku Mee dan Suku Kamoro.
Pilar Aspirasi Masyarakat Kapiraya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tuntas Kasus Pdt. Neles Peuki: Masyarakat mendesak investigasi menyeluruh dan proses hukum yang adil terhadap pelaku pembakaran Pdt. Neles Peuki. Bagi warga, ini bukan sekadar kriminalitas, melainkan luka mendalam bagi komunitas.
Penghormatan Tapal Batas Adat: Warga menegaskan bahwa titik koordinat batas wilayah telah ditetapkan melalui kesepakatan adat yang sah. Mereka meminta pemerintah mengakui tanda-tanda alam dan titik koordinat tersebut sebagai dasar resmi pembagian wilayah.
Ketegasan Pemerintah Provinsi: Masyarakat meminta Pemerintah Provinsi Papua Tengah bertindak tegas sesuai hukum adat yang telah dijunjung tinggi turun-temurun. Konsistensi pemerintah dalam menjaga kesepakatan adat dianggap sebagai kunci stabilitas.
Keterisolasian Udara: Warga memohon pembukaan akses transportasi udara (transparansi udara) secara reguler. Hal ini mendesak guna mempermudah mobilisasi warga dan distribusi bahan pokok ke Ibu Kota Deiyai.
”Kami hadir untuk mendengar, bukan sekadar melihat. Aspirasi masyarakat adalah fondasi utama bagi pemerintah untuk mengambil langkah tindak lanjut yang tepat,” tegas Ernes Kotouki, SE, Ketua Tim Harmonisasi Deiyai.
Seluruh masukan ini nantinya akan dibawa ke tingkat Provinsi Papua Tengah sebagai rujukan implementasi Deklarasi Timika 28 Februari 2026.












