Deiyai [SINAR BEMO] — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) telah meluncurkan inisiatif vital bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk melaksanakan penegasan dan penetapan resmi batas wilayah administrasi antar desa/kampung. Program ini merupakan terobosan yang strategis, dirancang untuk mengatasi akar masalah sengketa wilayah dan menciptakan landasan hukum yang kuat bagi pembangunan daerah.
Kepala DPMK, Dr. Ferdinant Pakage, MM.M.AP, menegaskan urgensi program ini. “Penegasan batas desa/kampung bukan sekadar menarik garis di peta. Ini adalah upaya serius pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum kepada setiap warga atas wilayah administrasi tempat tinggal mereka,” ujar Dr. Ferdinant.
Beliau menambahkan bahwa tanpa batas yang jelas, potensi konflik, baik sengketa tanah, perebutan sumber daya alam, maupun tumpang tindih kewenangan administrasi, akan terus menjadi ancaman. Oleh karena itu, kolaborasi dengan BIG—sebagai lembaga otoritatif dalam informasi geospasial—menjadi kunci untuk menghasilkan data batas yang akurat, presisi, dan diakui secara nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga Pilar Utama Tujuan Penegasan Batas
Program ini dijalankan dengan mengedepankan tiga tujuan fundamental:
Memberikan Kepastian Hukum: Menetapkan secara resmi dan definitif batas-batas wilayah administrasi, yang kemudian akan dituangkan dalam Peraturan Daerah atau dokumen hukum setingkat, sehingga memiliki kekuatan legal yang mengikat.
Mencegah Konflik yang Berkelanjutan: Dengan adanya batas yang sah dan disepakati, sengketa lahan, pengelolaan sumber daya (seperti hutan atau air), dan tumpang tindih layanan publik antar desa dapat dihindari secara permanen.
Mendukung Perencanaan Pembangunan yang Berkelanjutan: Peta batas wilayah yang jelas dan akurat menjadi peta dasar (base map) utama bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMK) dan menjadi acuan alokasi dana desa agar tepat sasaran sesuai batas kewenangan.
Tahapan Proses yang Komprehensif dan Partisipatif
Proses penegasan batas desa/kampung dilakukan secara sistematis dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, memastikan hasilnya valid secara teknis dan diterima oleh masyarakat:
Penelitian Dokumen Awal: Melakukan kajian mendalam terhadap semua dokumen historis, adat, dan administrasi yang telah ada terkait batas wilayah desa/kampung.
Penentuan Peta Dasar Bersama: Menetapkan peta topografi atau citra satelit resolusi tinggi yang akan digunakan sebagai acuan bersama dalam proses delineasi, menghilangkan kerancuan data awal.
Delineasi Garis Batas Kartometrik: Tim teknis BIG dan DPMK melakukan penggambaran garis batas secara akurat di atas peta dasar menggunakan metode kartografi berbasis data geospasial yang presisi.
Penetapan dan Penegasan Fisik di Lapangan: Setelah delineasi kartometrik disepakati, dilakukan survei dan penempatan tanda batas fisik permanen di lokasi-lokasi strategis di lapangan. Tahap ini bersifat konfirmasi langsung dengan kondisi riil dan persetujuan masyarakat.
Konsultasi dan Koordinasi Lintas Sektoral: Sebelum penetapan final, dilakukan konsultasi intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kabag Hukum, Dirjen Bidang Pemerintahan Desa Kemendagri, dan perwakilan masyarakat adat, untuk memastikan semua aspek hukum dan sosial telah terpenuhi.
Melalui sinergi antara kewenangan DPMK dan keahlian teknis geospasial BIG, diharapkan seluruh wilayah desa/kampung di daerah ini akan segera memiliki peta batas yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Geografis (SIG) nasional, mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan berkelanjutan.






