Yeheskiel Kotouki Sampaikan Pendidikan Dasar HAM untuk Masyarakat

Wednesday, 10 December 2025 - 14:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian Hukum, Yeheskiel B. Kotouki, S.H., M.H., saat menyampaikan materi Pendidikan Dasar HAM dalam rangka peringatan Hari HAM Sedunia di Deiyai.

Kepala Bagian Hukum, Yeheskiel B. Kotouki, S.H., M.H., saat menyampaikan materi Pendidikan Dasar HAM dalam rangka peringatan Hari HAM Sedunia di Deiyai.

Deiyai [SINAR BEMO] — Dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, Pemerintah Daerah Deiyai melalui Kepala Bagian Hukum, Yeheskiel B. Kotouki, S.H., M.H., menyelenggarakan kegiatan edukasi dasar HAM bagi masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai hak-hak fundamental yang melekat pada setiap individu.

​Yeheskiel Kotouki menekankan pentingnya pengetahuan dasar mengenai HAM sebagai landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam paparannya, ia menggarisbawahi sepuluh poin kunci yang wajib dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sepuluh Poin Penting Pendidikan Dasar HAM

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Definisi HAM: HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap manusia, yang bersifat universal dan tidak dapat dicabut, terlepas dari perbedaan ras, agama, jenis kelamin, atau status sosial.

Hak-Hak Fundamental: Mencakup hak atas kehidupan, hak atas kebebasan, hak atas kesetaraan, dan hak atas kebebasan beragama.

Kebebasan Berpendapat: Hak setiap individu untuk menyampaikan dan mengekspresikan opini atau gagasan tanpa ancaman penindasan.

Kebebasan Beragama: Hak untuk memilih, memeluk, dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan atau agama tanpa adanya gangguan.

Prinsip Kesetaraan: Hak untuk diperlakukan sama di mata hukum dan bebas dari segala bentuk diskriminasi.

Hak atas Pendidikan: Hak setiap warga negara untuk memperoleh akses pendidikan yang layak dan berkualitas.

Hak atas Kesehatan: Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai dan berkualitas.

Hak atas Perlindungan Sosial: Hak untuk menerima perlindungan dan bantuan sosial dari negara ketika berada dalam situasi yang membutuhkan.

Mekanisme Penegakan dan Pengawasan: Prosedur dan cara-cara yang tersedia bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM dan menuntut keadilan.

Peran Komunitas: Pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam upaya mempromosikan, mengawal, dan melindungi pelaksanaan HAM di lingkungan masing-masing.

​Yeheskiel B. Kotouki, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada awak media yang telah hadir dan berharap materi pendidikan dasar HAM ini dapat tersebar luas ke seluruh elemen masyarakat Deiyai.

​“Kami berharap ke depannya akan dapat diselenggarakan seminar atau pelatihan Pendidikan Dasar HAM yang lebih formal dan terstruktur. Tujuannya agar masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih mendalam dan dapat menikmati hak-hak mereka secara penuh,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perempuan Deiyai Gelar Mimbar Bebas: Suarakan Keadilan atas Pelanggaran HAM dan Pembunuhan Pendeta di Mogodagi

Berita Terkait

Thursday, 11 December 2025 - 17:08 WIT

Perempuan Deiyai Gelar Mimbar Bebas: Suarakan Keadilan atas Pelanggaran HAM dan Pembunuhan Pendeta di Mogodagi

Wednesday, 10 December 2025 - 14:54 WIT

Yeheskiel Kotouki Sampaikan Pendidikan Dasar HAM untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Bupati Deiyai, Melkianus Mote, ST, saat memberikan amanat dalam Apel Gabungan ASN di halaman Kantor Bupati, Senin (12/1).

Pemerintahan

Bupati Deiyai Tekankan Kedisiplinan ASN dan Pelestarian Budaya Lokal

Monday, 19 Jan 2026 - 07:05 WIT