Deiyai [SINAR BEMO] — Pemerintah Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, secara resmi menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Kegiatan yang bertujuan untuk mendorong penguatan ekonomi rakyat ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Deiyai, Ayub Pigome, pada hari Rabu (5/11/2025) di Aula BKPSDM.
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal, Perizinan, dan Koperasi ini dihadiri oleh para Pengurus Koperasi Desa Merah Putih dari setiap kampung serta perwakilan pelaku usaha di Kabupaten Deiyai.
Wakil Bupati Ayub Pigome dalam sambutannya menekankan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan ekonomi berbasis kerakyatan dan penciptaan iklim usaha yang produktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Dua regulasi ini diharapkan menjadi pondasi penting bagi percepatan pembangunan ekonomi nasional serta meningkatkan daya saing pelaku usaha di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Deiyai,” ujar Ayub Pigome.
Beliau menjelaskan bahwa PP No. 9 Tahun 2025 akan memperkuat kemandirian ekonomi rakyat melalui pembentukan koperasi modern yang produktif. Sementara itu, PP No. 28 Tahun 2025 hadir untuk mempermudah, mempercepat, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dengan menyelenggarakan perizinan yang transparan, efisien, dan terintegrasi di seluruh Indonesia.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Wakil Bupati mengajak seluruh peserta untuk memahami kedua regulasi tersebut secara komprehensif agar implementasinya dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan ekonomi di Deiyai.






