Deiyai [SINAR BEMO] — Penerimaan Asli Daerah (PAD) menjadi sorotan utama dalam upaya penguatan otonomi daerah. Untuk memastikan target dan kepatuhan regulasi tercapai, Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) hari ini, Selasa (16/12), menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula BPPRD.
Acara strategis ini secara resmi dibuka oleh Ibu Suyatmi, Staf Ahli Bidang Pemerintahan.
Dalam pidato pembukaannya yang tegas dan terstruktur, Ibu Suyatmi menekankan bahwa kegiatan pembinaan ini bukanlah sekadar rutinitas, melainkan sebuah proses esensial untuk menjamin akuntabilitas penerimaan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dasar hukum utama kita sangat jelas, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Setiap proses pemungutan, pengawasan, hingga penegakan hukum harus berlandaskan regulasi ini,” ujar Ibu Suyatmi di hadapan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bendahara dinas terkait, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Kontrak BPPRD, hingga perwakilan pengusaha sebagai Wajib Pajak di luar pemerintahan.
Lebih lanjut, Staf Ahli Bidang Pemerintahan tersebut menjabarkan empat pilar utama dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan ini. Menurutnya, proses ini bertujuan untuk meningkatkan PAD secara signifikan, menjamin kepatuhan Wajib Pajak dan aparaturnya, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan, serta pada akhirnya, mendukung penuh pelaksanaan otonomi daerah.
Proses pembinaan yang dicanangkan BPPRD, sebut Ibu Suyatmi, akan fokus pada penyusunan kebijakan yang adaptif, sosialisasi yang masif dan terstruktur, serta pembentukan tim khusus untuk mengawal implementasi. Sementara itu, dari sisi pengawasan, mekanisme akan diperkuat melalui pengawasan internal yang ketat, evaluasi kinerja, pemeriksaan dan audit berkala, penindakan hukum, serta monitoring evaluasi pemungutan retribusi daerah secara berkelanjutan.
Menyadari adanya tantangan di lapangan, Ibu Suyatmi juga menyoroti pentingnya inovasi. Ia menegaskan bahwa BPPRD tidak boleh stagnan. “Kita menghadapi tantangan penyesuaian paradigma baru, kebutuhan akan pembayaran berkala yang fleksibel, dan mekanisme keberatan yang transparan,” katanya.
Oleh karena itu, Ibu Suyatmi mendukung penuh langkah digitalisasi, khususnya penggunaan sistem informasi yang terintegrasi untuk pengawasan yang lebih efektif dan efisien.
Sebagai penutup, Ibu Suyatmi mengingatkan bahwa keberhasilan pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah adalah tanggung jawab bersama, melibatkan BPPRD sebagai pelaksana utama, serta OPD terkait seperti Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Perhubungan, Pariwisata, dan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Dengan kolaborasi yang kuat dan komitmen pada integritas, kita pastikan setiap rupiah PAD kembali kepada masyarakat melalui pembangunan daerah,” tutupnya, sekaligus secara resmi menandai dimulainya kegiatan pembinaan tersebut.






